Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Sofyan Basir, Terkejutnya Jaksa hingga Respons KPK

Kompas.com - 05/11/2019, 06:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Baik, demikian pemeriksaan perkara Nomor 74 Pidsus TPK 2019 telah selesai, sidang dinyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Hariono sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, di salah satu ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Ketuk palu tersebut menandakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa terhadap Sofyan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan, jaksa meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Namun, majelis hakim dalam putusannya berpendapat sebaliknya.

Pertimbangan hakim

Majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa KPK.

Ketentuan itu berbunyi, dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Pertimbangan unsur perbantuan itu dibacakan anggota majelis hakim, Anwar.

"Terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN Persero sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan dengan BNR (Blackgold Natural Resources) dan China Huadian Engineering Company, Ltd (CHEC) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee (dari Kotjo)," kata hakim Anwar saat membaca pertimbangan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan Basir juga tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya kesepakatan fee dari Kotjo selaku pihak yang mewakili BNR dan CHEC untuk pihak lain.

Sofyan juga diyakini hakim tidak mengetahui kepada siapa saja fee tersebut diberikan oleh Kotjo. Hal itu berdasarkan kesaksian Eni dan Kotjo dalam persidangan yang pada intinya menyebutkan Sofyan tak tahu adanya upaya pembagian fee.

Selanjutnya, hakim Anwar memaparkan, untuk mendampingi Kotjo bertemu Sofyan, Eni bersama Kotjo menginisiasi sejumlah pertemuan dengan pihak PT PLN.

Dalam sejumlah pertemuan tersebut, kata hakim, Sofyan selalu didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN saat itu. Sebab, Supangkat merupakan orang yang paling mengetahui masalah IPP PLTU Riau-1.

Menurut majelis, apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu merupakan kesepakatan dalam melaksanakan proyek tersebut. Pertemuan terjadi di sejumlah tempat seperti di Hotel Arkadia, Hotel Fairmont, ruang kerja Supangkat, BRI Lounge di kawasan Sudirman, ruang kerja hingga rumah Sofyan.

Menurut hakim, Sofyan lebih sering didampingi Supangkat. Sehingga, jika ada pertanyaan terkait mekanisme keterlibatan dalam proyek di PLN, Supangkat lah yang lebih sering memberikan jawaban.

Pada pertemuan Juli 2017 misalnya, Sofyan meminta Supangkat menjelaskan ke Kotjo mekanisme pembangunan IPP PLTU sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan itu mengamanatkan PT PLN untuk menugaskan anak perusahaan bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan minimal 51 persen.

Hakim memaparkan, berdasarkan keterangan Supangkat, Eni tidak memberi pendapat atau masukan, melainkan lebih banyak pasif.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Majelis memandang, seringnya pertemuan yang melibatkan Sofyan dengan Kotjo dan Eni karena belum adanya kesepakatan antara PT PLN dan CHEC.

"Terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN melakukan pertemuan terkait dengan proyek PLTU MT Riau-1, karena hanya ini mewujudkan program listrik nasional," ujar hakim.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017," lanjut hakim Anwar.

Menurut majelis hakim, jelas bahwa percepatan tersebut bukan karena keinginan atau pesanan dari Eni Maulani Saragih dan Kotjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com