Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Sofyan Basir, Terkejutnya Jaksa hingga Respons KPK

Kompas.com - 05/11/2019, 06:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Baik, demikian pemeriksaan perkara Nomor 74 Pidsus TPK 2019 telah selesai, sidang dinyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Hariono sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, di salah satu ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Ketuk palu tersebut menandakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa terhadap Sofyan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan, jaksa meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Namun, majelis hakim dalam putusannya berpendapat sebaliknya.

Pertimbangan hakim

Majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa KPK.

Ketentuan itu berbunyi, dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Pertimbangan unsur perbantuan itu dibacakan anggota majelis hakim, Anwar.

"Terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN Persero sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan dengan BNR (Blackgold Natural Resources) dan China Huadian Engineering Company, Ltd (CHEC) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee (dari Kotjo)," kata hakim Anwar saat membaca pertimbangan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan Basir juga tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya kesepakatan fee dari Kotjo selaku pihak yang mewakili BNR dan CHEC untuk pihak lain.

Sofyan juga diyakini hakim tidak mengetahui kepada siapa saja fee tersebut diberikan oleh Kotjo. Hal itu berdasarkan kesaksian Eni dan Kotjo dalam persidangan yang pada intinya menyebutkan Sofyan tak tahu adanya upaya pembagian fee.

Selanjutnya, hakim Anwar memaparkan, untuk mendampingi Kotjo bertemu Sofyan, Eni bersama Kotjo menginisiasi sejumlah pertemuan dengan pihak PT PLN.

Dalam sejumlah pertemuan tersebut, kata hakim, Sofyan selalu didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN saat itu. Sebab, Supangkat merupakan orang yang paling mengetahui masalah IPP PLTU Riau-1.

Menurut majelis, apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu merupakan kesepakatan dalam melaksanakan proyek tersebut. Pertemuan terjadi di sejumlah tempat seperti di Hotel Arkadia, Hotel Fairmont, ruang kerja Supangkat, BRI Lounge di kawasan Sudirman, ruang kerja hingga rumah Sofyan.

Menurut hakim, Sofyan lebih sering didampingi Supangkat. Sehingga, jika ada pertanyaan terkait mekanisme keterlibatan dalam proyek di PLN, Supangkat lah yang lebih sering memberikan jawaban.

Pada pertemuan Juli 2017 misalnya, Sofyan meminta Supangkat menjelaskan ke Kotjo mekanisme pembangunan IPP PLTU sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan itu mengamanatkan PT PLN untuk menugaskan anak perusahaan bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan minimal 51 persen.

Hakim memaparkan, berdasarkan keterangan Supangkat, Eni tidak memberi pendapat atau masukan, melainkan lebih banyak pasif.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Majelis memandang, seringnya pertemuan yang melibatkan Sofyan dengan Kotjo dan Eni karena belum adanya kesepakatan antara PT PLN dan CHEC.

"Terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN melakukan pertemuan terkait dengan proyek PLTU MT Riau-1, karena hanya ini mewujudkan program listrik nasional," ujar hakim.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017," lanjut hakim Anwar.

Menurut majelis hakim, jelas bahwa percepatan tersebut bukan karena keinginan atau pesanan dari Eni Maulani Saragih dan Kotjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com