"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan terima kasih banyak," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, ia ingin segera pulang ke rumah. Ia juga mengaku ogah apabila kembali menjadi Direktur Utama PLN.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar Sofyan.
Setibanya di rumah yang terletak di kawasan Bendungan Hilir, saat turun dari Toyota Alphard berwarna hitam, Sofyan langsung menghampiri Ketua RT bernama Firman Firdaus yang telah menunggu kedatangannya.
Sofyan langsung bersalaman kemudian sempat memeluk Firman selama beberapa saat.
"Apa kabar, Pak? Sehat?" ucap Firman.
"Sehat. Harus sehat. Terima kasih ya atas dukungannya," kata Sofyan sambil terus mengenggam tangan Firman.
Kepada awak media, Sofyan mengaku belum memiliki rencana khusus setelah vonis bebas tersebut.
Sofyan hanya ingin beristirahat dan berkumpul bersama keluarga serta kerabat dekatnya.
"Belum tahu (soal rencana setelah bebas), mau istirahat saja," kata Sofyan.
Atas vonis ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah begitu saja atas vonis bebas Sofyan Basir.
"Yang pasti, KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
"Selain mempelajari lebih lanjut, kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," ujar Febri.
"Tapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh undang-undang. Itu sebenarnya waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," lanjut dia.
Baca juga: KPK: Kami Tidak akan Menyerah Begitu Saja Ketika Ada Vonis Bebas...
Meski demikian, apabila kasasi jadi diajukan, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Febri mencontohkan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung tapi kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Makamah Agung.
"Proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti di proses persidangan," ujar Febri.
Hal itu juga ditegaskan oleh pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas itu.
"Lima pimpinan (KPK) sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan kita firm kok di situ dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin.
"Setiap apa yang dilakukan oleh KPK harus di-check and balances. Ini bagian dari check and balances, makanya kita lakukan itu dengan upaya hukum," ucap Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.