Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunda Sidang Permohonan Praperadilan Dhamantra terhadap KPK

Kompas.com - 04/11/2019, 17:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang permohonan praperadilan I Nyoman Dhamantra dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Dalam sidang yang berlangung mulai pukul 10.30, hakim tunggal Krisnugroho memutuskan penundaan sidang permohonan praperadilan Dhamantra kepada KPK.

Penundaan itu terjadi setelah adanya eksepsi kompetensi absolut dalam jawaban kuasa hukum termohon.

Krisnugroho menuturkan, sebagai upaya menciptakan keadilan dan netralitas, pihaknya pun memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menanggapi eksepsi kompetensi absolut.

"Karena ada eksepsi otomatis menjadi berubah, jadi untuk itu pemohon kami berikan kesempata menanggapi, ini hanya mengenai eksepsi kompetensi absolut, sidang berikutnya hari Selasa, 5 november 2019," ujar Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Baca juga: I Nyoman Dhamantra Minta Dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara

Krisnugroho menyampaikan, dengan adanya eksepsi ini otomatis baru akan ada keputusan pada lanjutan sidang berikutnya.

"Sidang kami tunda sekaligus memberikan kesempatan kuasa pemohon dengan adanya eksepsi kompetensi absolute dari kuasa hukum termohon," kata dia. 

Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada 8 Agustus 2019.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, I Nyoman Dhamantra Minta Status Tersangka Dibatalkan

Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com