Syarat pertama adalah pindaian KTP.
"Jadi untuk pendaftar, hanya perlu scan KTP. KTP ini perlu, karena ini merupakan satu-satunya identitas yang valid, yang kita miliki sekarang," ujar Bima dalam konferensi pers yang sama.
Selain itu, peserta perlu mengumpulkan foto. Bima mengatakan, foto yang diberikan boleh dipindai.
Baca juga: Dibuka 11 November, Ini Cara Pendaftaran Online CPNS 2019
Ada dua jenis foto yang perlu dikumpulkan, yaitu foto resmi dan tidak resmi. Untuk foto resmi, BKN memperbolehkan peserta mengunggah swafoto dengan gaya resmi.
BKN juga mensyaratkan foto bebas. Bima mengatakan syarat itu diajukan karena seringkali foto di KTP dengan versi terbaru berbeda.
Selanjutnya, syarat yang dibutuhkan adalah ijazah dan transkrip nilai.
Imbauan
Saat proses pendaftaran, BKN mengimbau calon peserta agar hati-hati dalam memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Calon peserta seleksi CPNS 2019 hanya diberi jatah satu kali untuk memasukkan NIK miliknya.
"Hati-hati menggunakan NIK karena Anda hanya boleh melakukan satu kali input, satu kali pendaftaran untuk satu kali formasi jabatan," ucap dia.
Bima pun menegaskan bahwa tidak ada fasilitas untuk mengubah data jika terjadi kesalahan input.
Lokasi tes
Untuk tahapan-tahapan selanjutnya, BKN memprediksi terdapat 641 lokasi tes seleksi CPNS 2019.
Rinciannya, 33 titik lokasi tes difasilitasi oleh BKN. Sementara itu, sebanyak 30 titik tes merupakan gabungan dari beberapa kabupaten atau disebut cost sharing.
Terakhir, 578 titik mandiri yang diselenggarakan masing-masing kementerian/lembaga dan daerah.