Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan

Kompas.com - 30/10/2019, 13:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memandang mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Ahmadi terkesan melempar tanggung jawabnya saat menjadi Ketua Pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Kemenag.

Hakim Fahzal pun mengingatkan agar Ahmadi tegas dan jelas dalam membahas proses awal seleksi administrasi yang juga diikuti mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Hal itu disampaikan hakim Fahzal saat Ahmadi bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.

Baca juga: Eks Kakanwil Kemenag Jatim Akui Serahkan Uang Rp 255 Juta ke Romahurmuziy

Pada awalnya, hakim Fahzal menanyakan apa syarat seorang pelamar calon JPT tak dinyatakan lolos administrasi.

"Secara umum syaratnya antara lain dia eselon III. Minimal 2 tahun duduk di eselon III," jawab Ahmadi kepada Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Hakim Fahzal pun kembali mengonfirmasi apakah Ahmadi berwenang menyeleksi secara administrasi menyangkut riwayat sanksi disiplin pelamar. Ahmadi pun membenarkan kewenangan tersebut.

Baca juga: Eks Kepala Kemenag Gresik Mengaku Serahkan Uang Rp 50 Juta untuk Romahurmuziy

"Lalu, kenapa saudara masih usulkan juga dia itu, si Haris itu, dia kan pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang," ujar Fahzal.

"Justru kami menerima semuanya (berkas para pelamar) dan diserahkan ke Panitia Seleksi," jawab Ahmadi.

Hakim Fahzal memandang, seharusnya Ahmadi yang menjadi Ketua Panitia Pelaksana tak meloloskan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

 

Baca juga: Hakim Tipikor Tegaskan KPK Berwenang Tangani Perkara Romahurmuziy

Sebab, Haris tak memenuhi syarat yang menyatakan pelamar tidak pernah terkena sanksi hukuman disiplin PNS.

Namun, Ahmadi kembali menyatakan bahwa untuk menelusuri lebih jauh indikasi sanksi disiplin ada di kewenangan Pansel yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan.

"Enggak bisa begitu, itu lempar batu sembunyi tangan namanya kan kalau begini. Seharusnya kan saudara enggak melanjutkan itu ke Pansel. Jangan tanggung jawab ini semuanya hanya ke Pansel aja. Pansel ini apa benar bekerja tulus ikhlas atau ada intervensi, ini yang kami cari nanti," kata Fahzal.

"Iya, Pak, karena atasan saya adalah Pak Sekjen, maka saya serahkan ke beliau," jawab Ahmadi.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy

Hakim Fahzal kembali menegaskan pandangannya, bahwa Ahmadi seharusnya bisa saja tak meloloskan Haris sejak awal seleksi administrasi.

"Enggak usah lempar-lempar, Pak. Kalau itu yang terjadi katakan saja, gitu loh. Kita mencari kebenaran apakah terdakwa Romahurmuziy ini memengaruhi, gitu. Jangan nanti kalau orang enggak salah kita nyatakan salah, orang salah kita nyatakan benar, kan enggak jelas," kata Fahzal.

Baca juga: Jaksa KPK Tegaskan Surat Dakwaan Romahurmuziy Sudah Sesuai Aturan

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com