Fahzal menegaskan, majelis hakim berupaya mencari kebenaran materil terkait apa yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, para saksi harus tegas dan jelas dalam menyampaikan keterangannya.
"Kita mencari kebenaran materil, kebenaran apa yang terjadi sesungguhnya. itulah yang saya minta sama saksi-saksi, ini menyangkut nasib orang, nyatakan aja, kalau ada keterlibatan menteri agama ngomong aja kenapa sih. Tanggung jawab masing-masing, kan. Oke?" kata Fahzal.
"Oke, Pak," jawab Ahmadi.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!
Dalam kasus ini, Romahurmuziy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romahurmuziy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Baca juga: Romahurmuziy Merasa Tak Mampu Intervensi Penempatan Jabatan di Kemenag
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.