JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani perkara dugaan suap yang menjerat anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Hal itu menanggapi eksepsi tim penasihat hukum Romy pimpinan Maqdir Ismail yang menyebut bahwa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap kliennya karena tidak memenuhi sebagian syarat pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Majelis hakim berpendapat KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutuan dalam perkara a quo," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Romy: Penegakan Hukum Bukan seperti Hypermart, yang Jual Barang Recehan sampai Puluhan Juta
Majelis hakim pun membahas Pasal 11UU KPK yang terdiri dari tiga poin.
Pasal 11 itu berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy
Majelis hakim berpendapat bahwa Romahurmuziy merupakan seorang penyelenggara negara lantaran dirinya juga merupakan seorang anggota DPR.
"Dan terdapat kata 'dan/atau' setelah ketentuan Pasal 11 huruf b. Kata sambung tersebut menunjukkan bahwa poin c terkait kerugian negara paling sedikit sejumlah Rp 1 miliar, tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK. Terutama tentang kasus suap yang jumlahnya bervariasi dan adakalanya dibawah Rp 1 miliar seperti didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo," kata hakim Fahzal.
Dengan demikian, menurut majelis hakim, berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 11 itu, KPK berwenang menangani perkara Romy.
Baca juga: Jaksa KPK Tegaskan Surat Dakwaan Romahurmuziy Sudah Sesuai Aturan
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.