Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan Yasonna Laoly Rp 23 Miliar, Apa Saja Bentuknya?

Kompas.com - 24/10/2019, 11:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memiliki harta kekayaan sebesar Rp 23.355.955.382.

Hal tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Menurut situs itu, Yasonna terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.

Baca juga: Ditunjuk Lagi Jadi Menkumham, Yasonna Mundur dari DPR

Saat itu, politikus PDI Perjuangan itu masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Tercatat, Yasonna memiliki 16 bidang tanah dan bangunan. Nilainya Rp 3.701.150.126 yang tersebar di Tangerang, Medan, dan Deli Serdang.

Kemudian, Yasonna tercatat punya dua unit mobil, yaitu Toyota Harrier Jeep senilai Rp 560.000.000 dan Toyota Fortuner Jeep senilai Rp 283.660.000.

Yasonna juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3.606.000.000, surat berharga senilai Rp 1.987.922.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 13.217.223.256.

Baca juga: Yasonna Mengaku Dititipi Pesan oleh Presiden Jokowi, Apa Itu?

Di samping itu, eks anggota DPR RI tersebut tercatat tidak memiliki hutang.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menunjuk Yasonna sebagai Menkumham pemerintahan periode kedua.

KPK mengimbau para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik untuk melaporkan LHKPN mereka. 

 

Kompas TV Sekjen PAN, Eddy Soeparno menyatakan partainya tetap mendukung pemerintahan Joko Widodo dan Ma&#39;ruf Amin meski tidak mendapat jatah menteri.<br /> <br /> PAN juga menegaskan akan tetap memberikan saran dan kritik obyektif kepada pemerintah.<br /> <br /> Menurut Eddy Soeparno, politik Indonesia saat ini sudah tidak mengenal kubu 01 dan 02.<br /> <br /> Untuk itu, Eddy menegaskan PAN siap bekerja sama dengan pemerintah selama program yang dijalankan adalah program yang pro rakyat, pro pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kesenjangan. #PAN #KabinetIndonesiaMaju #EddySoeparno<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com