Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...

Kompas.com - 15/10/2019, 07:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 17 Oktober 2019 akan menjadi hari krusial bagi KPK. Pada tanggal itu, UU KPK hasil revisi dengan segala polemiknya mulai berlaku.

Sesuai aturan, sebuah undang-undang otomatis akan berlaku 30 hari setelah disahkan di DPR RI meskipun presiden tidak ikut menandatanganinya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, KPK masih sangat berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Perppu KPK.

Alasannya, UU KPK hasil revisi dinilai dapat melemahkan KPK bila sudah berlaku nanti.

"Kami berharap, masih sangat berharap, kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan, ada lebih 26 kelemahan KPK," kata Laode kepada wartawan, Senin (14/7/2019).

Baca juga: Jokowi yang Tak Menjawab Saat Ditanya soal Perppu KPK...

Laode pun mengungkit sejumlah ketentuan yang dinilainya akan melemahkan KPK. Salah satu hal yang ia permasalahkan adalah fungsi dewan pengawas.

Ia mengaku tak alergi dengan keberadaan dewan pengawas. Namun, ia mempertanyakan kewenangan dewan pengawas yang ikut terlibat dalam proses hukum dengan mengeluarkan izin penyadapan.

"Itu pasti akan menjadi akan ditentang di praperadilan bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum," ujar Laode.

Menurut Laode, fungsi dewan pengawas yang memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan itu nantinya akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, siapa yang nanti akan mengawasi dewan pengawas tersebut.

"Karena dia bukan mengawasi, kerjanya adalah melakukan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh komisioner sekarang dilakukan oleh dengan pengawas," kata dia.

Baca juga: Nasib UU KPK yang Sedang Diuji Materi di MK...

Selain soal dewan pengawas, Laode juga menyinggung hilangnya kewenangan pimpinan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutan.

"Itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Laode.

Pasrah

Kendati masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Laode menyebut KPK pun sudah siap jika Perppu pada akhirnya tak dikeluarkan dan UU KPK hasil revisi diundangkan pada 17 Oktober 2019 mendatang.

"Kalau pun seandainya (Perppu) tidak dikeluarkan, kami akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya," kata Laode.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti berpendapat, Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK.

Baca juga: Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Basaria: Kita Tunggu Sampai 17 Oktober

Halaman:


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com