JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai masa depan pemberantasan korupsi kian terancam lantaran Presiden Joko Widodo hingga kini belum juga menegaskan apakah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU KPK atau tidak.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, terancamnya pemberantasan korupsi itu berdasarkan pada revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang terdapat sejumlah poin dianggap melemahkan komisi antirasuah.
Jika perppu tak dikeluarkan sebelum batas waktu 17 Oktober ini, ICW memandang ada sejumlah implikasi yang berdampak ke KPK.
Baca juga: PPP: Survei LSI Tak Jadi Penentu Jokowi soal Perppu KPK
"Pertama, penindakan kasus korupsi akan melambat. Ini diakibatkan dari pengesahan UU KPK yang baru, yang mana nantinya berbagai tindakan pro justicia akan dihambat karena harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas. Mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).
Kurnia menambahkan, implikasi lainnya adalah KPK tidak Lagi menjadi lembaga negara yang independen.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Ini mengartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen. Padahal, sedari awal pembentukan KPK diharapkan menjadi bagian dari rumpun kekuasaan keempat, yakni lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan ataupun penegakan hukum," paparnya kemudian.
UU KPK baru yang dianggap akan melemahkan komisi antirasuah, lanjutnya, juga akan berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang bisa menurun drastis.
Kurnia menyebutkan, saat ini IPK Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37. Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum.
"Sederhananya, bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah dikarenakan UU-nya telah dilakukan perubahan," jelas Kurnia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan