Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Sarankan Jokowi Ajak Bicara Parpol Oposisi soal Perppu KPK

Kompas.com - 07/10/2019, 13:31 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyarankan Presiden Joko Widodo berkomunikasi dengan ketua umum partai politik di luar koalisi pendukungnya terkait wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Adapun partai politik yang tidak tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Sebaiknya menurut saya yang paling penting adalah dialog antara Presiden dan DPR itu penting. Presiden juga bisa melakukan dialog antara ketua-ketua umum partai politik," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2019).

"Kemarin dengan koalisinya sudah. Nah sekarang yang di luar koalisi itu juga tidak ada salahnya Presiden mengundang dan meminta pendapat terhadap ketua-ketua parpol yang ada," tutur dia.

Baca juga: Belum Juga Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Diduga Sedang Negosiasi dengan Parpol

Menurut Supratman, dialog tersebut perlu dilakukan agar Presiden Jokowi juga mendengar pandangan lain terkait wacana penerbitan Perppu KPK.

Ini termasuk hasil survei Lembaga Survei Indonesia ( LSI) yang menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu terhadap UU KPK hasil revisi.

"Sehingga saya yakin dan percaya hasil survei yang dilakukan oleh LSI itu kan suatu hal yang baik yang tentu juga didengar oleh partai-partai politik," kata Supratman.

Baca juga: Survei LSI, Respons Publik tentang Demo Mahasiswa dan Perppu KPK

Di sisi lain, kata Supratman, dialog dengan ketua umum di luar koalisi pendukung juga dapat menjadi langkah awal jika Presiden Jokowi berniat mengambil sikap di luar penerbitan perppu, misalnya legislative review.

Legislative review adalah upaya meminta lembaga legislatif yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan.

"Kalau komunikasi politik antara Presiden dengan DPR berserta seluruh pimpinan-pimpinan parpol maka jalan melakukan legislative review itu sangat mungkin bisa dilakukan. Tapi itu tergantung pertimbangan dan kalkulasi politik presiden," ucapnya.

Baca juga: Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Usul Diselesaikan Lewat Legislative Review

Seperti diketahui rencana penerbitan Perppu KPK muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.

Beberapa pasal dalam UU KPK hasil revisi dinilai dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com