JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa fraksinya membuka kemungkinan mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Fraksi Partai Gerindra akan mendukung penerbitan Perppu KPK hasil revisi jika terkait dengan pengaturan soal pemilihan Dewan Pengawas.
"Kalau dari Gerindra sepanjang berkaitan dengan pengaturan soal Dewan Pengawas, kita akan support," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Belum Juga Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Diduga Sedang Negosiasi dengan Parpol
Gerindra mengusulkan DPR juga memiliki kewenangan untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Dengan demikian, Presiden dan DPR masing-masing memilih dua anggota Dewan Pengawas. Sedangkan satu anggota lagi dipilih dari internal KPK.
Sementara, dalam UU KPK hasil revisi, kelima anggota Dewan Pengawas dipilih Presiden. Presiden hanya diwajibkan berkonsultasi dengan DPR terkait pemilihan anggota Dewan Pengawas.
"Kalau sesuai dengan usul kami bahwa sebaiknya Dewan Pengawas itu dipilih oleh dua dari presiden dua dari DPR dan satu dari internal KPK itu suatu hal yang bagus," kata Supratman.
Baca juga: Gerindra Sarankan Jokowi Ajak Bicara Parpol Oposisi soal Perppu KPK
Seperti diketahui rencana penerbitan perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.
Beberapa pasal dalam UU KPK hasil revisi dinilai dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.