Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alexander: Mungkin Nanti Komisioner KPK Hanya Bertugas untuk Pencegahan

Kompas.com - 19/09/2019, 07:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memastikan sistem kerja di KPK akan banyak berubah selepas disahkannya revisi UU KPK.

Alex mengatakan, salah satu perubahan yang dapat terjadi yakni dilucutinya sejumlah kewenangan pimpinan KPK sehingga komisioner KPK boleh jadi hanya berperan dalam hal pencegahan korupsi.

"Mungkin itu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK ya. Mungkin nanti komisioner KPK hanya bertugas untuk pencegahan, mungkin, mungkin ya, nanti kita akan lihat," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menyampaikan hal itu merujuk ketentuan dalam UU KPK hasil revisi yang menghilangkan peran pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Baca juga: Alexander Marwata Akan Tertibkan Wadah Pegawai KPK

Alex juga menyinggung besarnya kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk mengeluarkan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan kepada penyidik.

Menurut Alex, hal itu dapat berimplikasi kepada terbatasnya wewenang pimpinan KPK dalam menindak kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan. Apalagi kan untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu harus seizin dewan pengawas," ujar Alex.

Namun, Alex mengaku tak bisa memastikan hal tersebut lantaran UU KPK hasil revisi tidak menjelaskan siapa penanggung jawab tertinggi di KPK, antara Dewan Pengawas KPK dan pimpinan KPK.

"Mungkin kolaborasi antara dewan pengawas dan pimpinan KPK, tapi tidak dijelaskan secara jelas menurut undang-undang siapa yang menjadi penanggung jawab tertinggi di KPK," kata Alex.

Baca juga: Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan Tak Tampak dalam Penyerahan Mandat KPK ke Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com