Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Dikebut, Kapan Giliran RUU PKS Disahkan?

Kompas.com - 17/09/2019, 18:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – DPR RI baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahannya hanya butuh hitungan 12 hari, termasuk pembahasan bersama pemerintah hingga pengesahan.

Namun, ada revisi undang-undang lainnya yang dianggap lebih urgent untuk dibahas anggota dewan. Salah satunya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang didesak untuk segera disahkan.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Azriana menilai, dibandingkan mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang substansinya masih berpolemik, RUU PKS lebih penting untuk segera disahkan demi melindungi korban kekerasan.

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Berjatuhan, Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Disahkan

RUU PKS telah masuk Prolegnas sejak 2016.

Menurut dia, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir masa tugasnya.

"Revisi UU KPK saja yang tidak masuk Prolegnas 2014-2019 tiba-tiba muncul dan dibahas hanya 20 hari lagi jelang berakhirnya DPR periode ini," kata dia.

Desakan senada juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Bahkan, Yohana meminta agar bulan September ini, RUU PKS bisa disahkan.

"Harapan saya bulan September RUU PKS bisa disahkan. Saya mohon kepada Ketua Komisi VIII DPR, saya titip mohon dipercepat," ujar Yohana di Hotel Menara Peninsula, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Menteri PPPA Desak DPR Sahkan RUU PKS Bulan Ini

RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena masih ada beberapa pembahasan yang belum mencapai titik temu. Ada beberapa pasal dalam RUU PKS tersebut yang dianggap berpotensi dapat melegalkan praktik seks bebas.

Muncul anggapan bahwa DPR dinilai tak serius untuk membahas ataupun menyelesaikan RUU PKS.

Hal ini terbukti dari sedikitnya fraksi DPR dan panitia kerja (Panja) yang hadir dalam rapat pembahasan RUU PKS, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan hasil pantauan koalisi masyarakat sipil, hanya 2 dari 12 fraksi yang menghadiri pembahasan.

Sedangkan anggota Panja yang hadir hanya 3 orang dari total 26.

"DPR sebagai wakil rakyat tidak serius dan menganggap bahwa permasalahan kekerasan sesksual yang kerap terjadi pada warga negaranya bukanlah hal yang penting untuk segera dituntaskan," kata Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Ratna Batara Munti saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Menurut Ratna, karena banyak anggota Panja yang tidak hadir, pembahasan RUU pun tidak membawa langkah maju. Rapat tidak menghasilkan apapun hingga akhirnya ditutup.

Baca juga: Komisi VIII dan Komisi III Akan Sinkronisasi RUU PKS dengan RKHUP

Ratusan mahasiswa aliansi BEM SB melakukan demo ke DPRD Sumbar minta RUU PKS direvisi, Selasa (23/7/2019)PERDANA PUTRA Ratusan mahasiswa aliansi BEM SB melakukan demo ke DPRD Sumbar minta RUU PKS direvisi, Selasa (23/7/2019)
Kendala koordinasi

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher optimistis RUU PKS bisa disahkan September ini.

Namun, ia menyebut kerja sama antara Komisi VIII dan Komisi III menjadi salah satu kendala dalam pengesahan RUU tersebut.

Menurut Ali, tidak ada kendala yang berarti dalam pembahasan RUU ini, kecuali kerja sama antara Komisi III dan VIII terkait suksesi hukumnya.

"Suksesi hukumnya, pencegahan, penegakan, dan rehabilitasi perlu kita dalami sehingga UU itu memiliki nilai guna penegakan hukum yang berarti," kata Ali di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Kerja Sama Komisi III dan Komisi VIII DPR Jadi Kendala Belum Disahkannya RUU PKS

Oleh karena itu, Komisi VIII sudah bersurat kepada Komisi III untuk bertemu dan membahas terkait hal tersebut.

Apalagi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembesi telah meminta agar UU PKS segera disahkan bulan September ini.

"Kami besok ke Komisi III, minta menjelaskan posisi RUU KUHP bagaimana agar tidak berbenturan antara posisi penegakkan dan rehabilitasi," kata dia.

Ali mengatakan, saat ini pembahasan terhadap RUU PKS terus dilakukan dari berbagai sisi.
Mulai dari sisi filosofis, substansi, hingga judul masih dikaji secara mendalam dan terus menerus.

Salah satu yang sedang menjadi pembahasan adalah tentang diubahnya nomenklatur atau judul dari UU tersebut.

"Dari fraksi-fraksi lain, mengharapkan judul itu tidak PKS, tapi UU Pembinaan, Pengawasan, dan Ketahanan Keluarga," kata dia.

Baca juga: Soal RUU PKS, Ketua Komisi VII Sebut Ada Keinginan Ganti Nama

Selain itu, saat ini Komisi VIII dan Komisi III juga akan menyinkronkan RUU PKS dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, RUU PKS merupakan undang-undang lex specialis yang mengacu pada RKHUP sebagai lex generalis dan tak boleh bertentangan.

"RUU PKS adalah rujukannya RKUHP. Kalau kita sahkan RUU PKS ini, tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III, nah rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum. Makanya kita penting melakukan sinkronisasi," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily.

Ace mengatakan, pihaknya dan Komisi III akan berkoordinasi terkait beberapa materi tentang kesusilaan dalam RUU PKS sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan.

"Nanti ada koordinasi secara intens antara Komisi III dan Komisi VIII terkait dengan materi kesusilaan itu," ujar dia.

Sementara Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta agar sinkronisasi RUU PKS dan RKUHP tidak lebih dari satu minggu, khususnya sinkronsisasi terhadap pasal-pasal yang menjadi rujukan RUU PKS.

"Mungkin tidak lebih dari dua hari-lah kalau memang serius enggak lebih dari dua harilah sehingga apa yang dimaksud para teman-teman ini mengenai harmonisasi dan sinkronisasi bisa kita jalankan," kata Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com