JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebelum masa pergantian anggota legislatif baru.
Yohana meminta agar bulan September ini, RUU PKS tersebut bisa secepatnya disahkan.
"Harapan saya bulan September RUU PKS bisa disahkan. Saya mohon kepada Ketua Komisi VIII DPR, saya titip mohon dipercepat," ujar Yohana saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Perempuan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Hasil Pemilu 2019 di Hotel Menara Peninsula, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Komnas Perempuan: RUU PKS Sudah Banyak Dipolitisasi, Saatnya DPR Serius Bekerja
Yohana mengatakan, pihaknya sangat ingin RUU tersebut segera disahkan karena hal tersebut menjadi salah satu target Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) di periode akhir ini.
Selain itu, jika pembahasan RUU dilanjutkan oleh anggota parlemen periode baru, dia khawatir pembahasan akan semakin lama.
"Karena kalau ditunda lagi, kita akan menghadapi anggota legislatif baru sehingga kita akan mulai lagi dari nol," kata dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Nilai RUU PKS Tak Atur Pemidanaan Kekerasan Seksual
Apalagi, kata dia, RUU PKS merupakan inisiatif dari DPR sendiri dan bukan dari pemerintah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta revisi RUU Perkawinan juga dilakukan hal yang sama, yakni dipercepat pengesahannya.
Dalam RUU tersebut, pihaknya meminta kenaikan angka usia perkawinan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
"Di meja Presiden sudah ditandatangani, semoga secepatnya bisa ditandatangani sehingga bisa disahkan DPR," kata dia.
Baca juga: Kritik Bagi DPR yang Lamban Sahkan RUU PKS...
Adapun RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena masih ada beberapa pembahasan yang belum mencapai titik temu.
Pasalnya, ada beberapa pasal dalam RUU PKS tersebut yang dianggap berpotensi dapat melegalkan praktik seks bebas.