JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII dan Komisi III sepakat untuk menyinkronkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, RUU PKS merupakan undang-undang lex specialis yang mengacu pada RKHUP sebagai lex generalis.
Baca juga: Banyak Regulasi Lain, Pasal Contempt of Court RKUHP Dinilai Tak Perlu
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/8/2019).
"RUU PKS adalah rujukannya RKUHP. Kalau kita sahkan RUU PKS ini, tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III, nah rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum. Makanya kita penting melakukan sinkronisasi," kata Ace.
"Ini kan UU lex specialis (RUU PKS). Lex specialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk (RKHUP)," ucap dia.
Ace mengatakan, pihaknya dan Komisi III akan berkoordinasi terkait beberapa materi tentang kesusilaan dalam RUU PKS sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan.
"Nanti ada koordinasi secara intens antara Komisi III dan Komisi VIII terkait dengan materi kesusilaan itu," ujar dia.
Baca juga: Pembahasan RUU PKS Digelar Tertutup, Anggota DPR Protes
Senada dengan Ace, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta agar sinkronisasi RUU PKS dan RKUHP tidak lebih dari satu minggu, khususnya sinkronsisasi terhadap pasal-pasal yang menjadi rujukan RUU PKS.
"Mungkin tidak lebih dari dua hari-lah kalau memang serius enggak lebih dari dua harilah sehingga apa yang dimaksud para teman-teman ini mengenai harmonisasi dan sinkronisasi bisa kita jalankan," kata Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.