JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyebut bahwa pihaknya terus melakukan pengkajian terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Pernyataan Ali Taher merupakan respons atas desakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar RUU PKS segera disahkan.
Ali Taher mengatakan, salah satu pembahasan RUU PKS yang menyita perhatian adalah perubahan nomenklatur atau nama RUU tersebut.
"Dari fraksi-fraksi lain, mengharapkan judul itu tidak PKS, tapi Undang-Undang Pembinaan, Pengawasan, dan Ketahanan Keluarga," ujar Ali Taher di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Kerja Sama Komisi III dan Komisi VIII DPR Jadi Kendala Belum Disahkannya RUU PKS
Dia mengatakan, Komisi VIII DPR sudah melakukan pendalaman untuk bahasan-bahasan tersebut baik secara judul, substansi, maupun fisiologis.
Permintaan agar UU tersebut disahkan September 2019 juga dinilai Ali Taher masih memungkinkan.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum dapat memuluskan langkah tersebut. Kendala itu antara lain belum sepakatnya beberapa fraksi terhadap nama yang dipilih.
"Kami sedang bicarakan konsentrasi politik DPR. Ada fraksi-fraksi yang menyetujui, belum, dan masih pendalaman. Makanya perlu kami bahas lagi," kata Ali.
"Pasti optimistis (disahkan September) tapi konfigurasi di DPR itu kan bermacam-macam fraksi, punya pandangan masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi VIII Pastikan RUU PKS Tak Legalkan Seks Bebas
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambesi meminta DPR segera mengesahkan UU PKS pada September ini.
"Harapan saya bulan September RUU PKS bisa disahkan. Saya mohon kepada Ketua Komisi VIII DPR, saya titip mohon dipercepat," ujar Yohana saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Perempuan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Hasil Pemilu 2019 di Hotel Menara Peninsula, Senin (2/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.