JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyebutkan, kerja sama antara Komisi VIII dan Komisi III menjadi salah satu kendala belum disahkannya RanUndang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).
Menurut Ali, tidak ada kendala yang berarti dalam pembahasan RUU ini, kecuali kerja sama antara Komisi III dan VIII terkait suksesi hukumnya.
"Suksesi hukumnya, pencegahan, penegakan, dan rehabilitasi perlu kita dalami sehingga UU itu memiliki nilai guna penegakan hukum yang berarti," kata Ali di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Menteri PPA Desak DPR Sahkan RUU PKS Bulan Ini
Oleh karena itu, Komisi VIII sudah bersurat kepada Komisi III untuk bertemu dan membahas terkait hal tersebut.
Apalagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembesi telah meminta agar UU PKS segera disahkan bulan September ini.
"Kami besok ke Komisi III, minta menjelaskan posisi RUU KUHP bagaimana agar tidak berbenturan antara posisi penegakkan dan rehabilitasi," lanjut dia.
Ali mengatakan, saat ini pembahasan terhadap RUU PKS terus dilakukan dari berbagai sisi.
Baca juga: Komnas Perempuan: RUU PKS Sudah Banyak Dipolitisasi, Saatnya DPR Serius Bekerja
Mulai dari sisi filosofis, substansi, hingga judul masih dikaji secara mendalam dan terus menerus.
Salah satu yang sedang menjadi pembahasan adalah tentang diubahnya nomenklatur atau judul dari UU tersebut.
"Dari fraksi-fraksi lain, mengharapkan judul itu tidak PKS, tapi UU Pembinaan, Pengawasan, dan Ketahanan Keluarga," pungkas dia.