Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla, Dari Kritik Aktivis hingga Aksi Pemerintah...

Kompas.com - 17/09/2019, 07:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis lingkungan hidup mendesak Presiden Joko Widodo segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan dan Sumatera yang semakin menyusahkan masyarakat.

Surat terbuka dikirim kepada Kepala Negara agar penanganan kebakaran yang menimbulkan bencana asap di sejumlah daerah, bahkan sudah menyeberang ke negeri tetangga itu, segera tertangani.

Salah satu poin desakan adalah meminta pemerintah menarik peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lain terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

"Kami meminta segera membatalkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 yang diketok 16 Juli 2019 lalu. Selain itu, kami juga meminta pemerintah melaksanakan seluruh putusan MA tersebut," ujar Dewan Eksekuif Nasional Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi pers di kantor Walhi, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Batalkan PK Terkait Karhutla

MA sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Namun demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pemerintah akan mengajukan PK atas putusan MA itu.

Kepala Departemen Kajian dan Penggalangan Sumber Daya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Kepala Departemen Kajian dan Penggalangan Sumber Daya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Khalisah melanjutkan, pihaknya menyangsingkan sikap pemerintah yang belum menarik PK tersebut di tengah kondisi karhutla di Sumatera dan Kalimantan saat ini.

Baca juga: Walhi: Korporasi Enggan Bertanggung Jawab atas Karhutla karena Tiru Pemerintah

Padahal, pemerintahan telah menyampaikan komitmen politiknya untuk mengatasi permasalahan karhutla.

"Buat kami, ini sangat ironi karena putusan MA sesungguhnya adalah kerangka untuk memberikan jaminan bagi keselamatan warga negara. Negara malah menunjukkan gengsinya ketimbang menyelamatkan warga negara," ujar Khalisah.

Ia menuturkan, sebenarnya peristiwa karhutla yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan saat ini bisa dicegah jika pemerintah mau melaksanakan putusan MA.

Pemerintah sejatinya mengakui dan menjalankan putusan MA, bukan malah mengajukan PK.

"Sebenarnya peristiwa karhutla saat ini bisa diminamalisir jika saja Presiden mau patuh pada putusan MA yang sudah menyatakan bahwa negara bersalah dalam kasus karhutla di Kalimantan pada 2015," jelas Khalisah.

Baca juga: Walhi: Pemerintah Bukan Melaksanakan Putusan MA, Malah Ajukan PK...

Putusan MA juga sebenarnya adalah kerangka hukum untuk memberikan jaminan keselamatan bagi warga negara. Hal itu juga berkelindan dengan bagian dari pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com