JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo beserta sejumlah pejabat lain terkait kebakaran hutan di Kalimantan dinilai sebagai ironi.
Demikian diungkapkan Dewan Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
"Buat kami, ini sangat ironi. Karena putusan MA itu sesungguhnya adalah kerangka untuk memberikan jaminan bagi keselamatan warga negara. Negara malah menunjukkan gengsinya ketimbang menyelamatkan warga negara," ujar Khalisah.
Baca juga: Kabut Asap Riau, 3 PR Jokowi untuk Tangani Karhutla di Indonesia
Bahkan, Walhi berpendapat, peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan saat ini bisa dicegah apabila pemerintah mau melaksanakan putusan MA.
Menurut dia, pemerintah sejatinya mengakui dan menjalankan putusan MA, bukan malah mengajukan PK.
"Sebenarnya peristiwa karhutla saat ini bisa diminamalisir jika saja Presiden mau patuh pada putusan MA yang sudah menyatakan bahwa negara bersalah dalam kasus karhutla di Kalimantan pada 2015," jelas Khalisah.
Putusan MA, lanjut Khalisah, juga merupakan kerangka hukum untuk memberikan jaminan keselamatan bagi warga negara. Hal itu juga berkelindan dengan bagian dari pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.
Baca juga: Soal Karhutla dan Kabut Asap, Walhi: Ini Bencana Ekologis
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Sumsel Minta Tambahan Helikopter Pengebom Air untuk Atasi Karhutla
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.
Menanggapi penolakan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan, Pemerintah akan mengajukan PK.
"Kami akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara, jadi kami akan lakukan," ujar Siti, Jumat (19/7/2019).