Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim KPK Dinilai Tersandera oleh Surat Bermeterai Komisi III

Kompas.com - 10/09/2019, 09:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, rencana Komisi III DPR menyodorkan surat berisi visi, misi, komitmen calon pimpinan KPK yang dihimpun ketika fit and proper test untuk ditandatangani, justru seperti menyandera calon.

Padahal, kata Feri, Undang-Undang tentang KPK telah mengamanatkan pimpinan lembaga antirasuah itu harus independen, bebas dari pengaruh atau kepentingan.

"DPR melanggar Undang-undang KPK yang menjamin bahwa pimpinan KPK harus independen dan tidak terikat kepentingan apa pun," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Saat 10 Capim KPK Dikunci dengan Surat Bermaterai Ini...

Menurut pakar hukum tata negara itu, surat itu seperti semacam kontrak yang menyandera calon pimpinan KPK sejak awal. Ia melihat rencana ini sarat kepentingan di DPR.

"Kontrak itu 'menyandera' pimpinan KPK sedari awal. Sepertinya DPR betul-betul berencana merusak seluruh hal di KPK, baik pimpinan maupun kewenangannya melalui revisi UU KPK," ujar dia.

Ia mengingatkan, apabila surat itu ditandatangani oleh calon pimpinan KPK, surat itu tidak akan mengikat secara hukum.

"Karena terpilihnya seseorang jadi pimpinan KPK sesungguhnya telah diatur di Undang-undang tentang KPK. Kontrak yang menentang undang-undang tidak ada nilainya," tegas Feri.

Baca juga: Seluruh Capim KPK Akan Teken Surat Bermaterai Ini, Apa Isinya?

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dan yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.

Oleh karena itu Komisi III menyodorkan surat tersebut.

"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).

Oleh sebab itu, apabila pada saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.

Baca juga: Surat Bermaterai untuk Capim KPK Dinilai Ancam Independensi KPK

Jika setuju, maka katakan tidak setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermaterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.

Kendati demikian, Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak.

Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com