Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Komisi III, Pansel Tegaskan Capim KPK Tak Wajib Serahkan LHKPN

Kompas.com - 09/09/2019, 13:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, sepuluh calon pimpinan KPK tidak diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab, tidak semua yang lolos capim KPK adalah penyelenggara negara.

"Karena Capim itu pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan. Jadi sangat tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain tidak," kata Indriyanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Tanpa Panel Ahli, Akuntabilitas Uji Kelayakan Capim KPK di DPR Dipertanyakan

Indriyanto mengatakan, dalam pasal 29 huruf K Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyebutkan pimpinan KPK harus mengumumkan laporan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

"Mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si Capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan definitif, prinsipnya apa, filosofinya apa, itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi terhadap Capim," kata dia.

"Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan," tambahnya.

Baca juga: Komisi III Mulai Gelar Rangkaian Fit and Proper Test 10 Capim KPK

Selanjutnya, Indriyanto mengatakan, dirinya termasuk dalam tim perumus Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Oleh karenanya, Ia heran, banyak pihak yang mempermasalahkan LHKPN.

"Dalam sejarah pembentukan Pansel, maupun Capim-capim dari era pertama sampai terakhir, tidak pernah ada pengumuman harta kekayaan itu pada saat pendaftaran, enggak pernah ada, baru sekarang aja ribut, ributnya karena Panselnya sejak awal sudah enggak dipercaya," pungkasnya.

Baca juga: Perjalanan Panjang Seleksi Capim KPK hingga ke DPR

Sebelumnya, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK (Capim KPK).

Dalam rapat tersebut, komisi III mendengarkan proses seleksi capim KPK yang dilaksanakan oleh Pansel serta tahap awal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 Capim KPK yang lolos seleksi.

Kompas TV Belum selesai urusan Capim KPK yang integritasnya diragukan, Komisi Pemberantasan Korupsi kini harus menghadapi revisi UU KPK. Ketika bau upaya pelemahan KPK tercium kuat, dimanakah posisi Presiden Joko Widodo? Berikut Catatan KompasTV pekan ini. #KPK #RUUKPK #CapimKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com