JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sepuluh calon pimpinan KPK akan menandatangani surat pernyataan bermeterai dalam proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR RI.
Arsul mengatakan, surat pernyataan itu berisi komitmen seluruh capim KPK selama menjalani fit and proper test mengenai kemungkinan apabila terpilih sebagai pimpinan KPK.
"Jadi yang jelas, yang sudah jadi bahan pembicaraan sebagai kesepakatan adalah bahwa apapun yang nanti disampaikan capim dan itu merupakan komitmen, maka itu akan dituangkan secara tertulis," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Capim KPK Nurul Gufron: SP3 Itu Sesuai Hukum Negara yang Berlandaskan Pancasila
Oleh sebab itu, Arsul meminta seluruh capim KPK yang belum menjalani fit and proper test untuk jujur dan tegas selama mengikuti seluruh tahapan tersebut.
"Contoh kalau ada pertanyaan apakah saudara setuju dengan revisi UU KPK yang sekarang sedang bergulir, kemudian dia tidak setuju, yang kita harapkan itu dia dengan berani tegas menyatakan tidak setuju," ujar Arsul.
"Kami tidak mau lagi di fit and proper test bilang setuju, bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding suatu isu mendapatkan pressure dari publik dan (masyarakat) sipil dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian berbalik enggak setuju," lanjut dia.
Baca juga: Pansel Capim KPK Jelaskan Alasan Basaria dan Laode M Syarif Tak Lolos Seleksi
Selanjutnya, Arsul menjelaskan, sesuai aturan yang ada, surat pernyataan itu akan ditandatangani di atas meterai.
Surat tersebut, kata Arsul, menjadi semacam kontrak politik antara capim KPK dengan DPR.
"Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bea materia memang harus di atas materai ditekennya. Itu menjadi semacam kontrak politik antara calon (pimpinan KPK) dengan DPR, kalau dia terpilih nantinya," lanjut Arsul.