JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun menilai, penandatanganan surat pernyataan bermeterai terhadap calon pimpinan sebagai bentuk kontrak politik, mengancam independensi dan kewenangan KPK ke depan.
"Penandatanganan tidak diperlukan karena bisa mengancam independensi dan kewenangan KPK ke depan. Padahal, UU KPK menegaskan KPK adalah lembaga independen," ujar Tama kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Seluruh Capim KPK Akan Teken Surat Bermeterai Ini, Apa Isinya?
Menurut Tama, uji kelayakan dan kepatutan capim KPK periode 2019-2023 terlalu bernuansa politik lantaran diadakan bersamaan dengan rencana revisi UU KPK.
"Hal-hal seperti ini sebetulnya tidak etis dan akan mendegradasi kewibawaan KPK, tidak menutup kemungkinan, bisa memengaruhi independensi pimpinan juga ke depan," paparnya kemudian.
Kendati demikian, Tama berharap pakta tersebut tidak terlalu berdampak pada komposisi pimpinan lembaga antirasuah yang baru ke depan. Sebab, surat pernyataan tertulis itu tidak akan berimplikasi hukum yang serius.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan saat fit and proper test dan yang bakal dilakukan ketika sudah dilantik nanti.
Komisi III mengajukan surat berisi visi, misi serta komitmen para capim KPK yang dihimpun ketika fit and proper test untuk ditandatangani. Surat itu juga akan dilekatkan meterai.
"Jadi, kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Saat 10 Capim KPK Dikunci dengan Surat Bermeterai Ini...
Diketahui, 10 calon pimpinan KPK sudah menjalani tahap pertama proses fit and proper test pada Senin.
Seluruh capim KPK itu diberikan waktu selama 1,5 jam untuk membuat makalah dengan topik yang telah disediakan.
Makalah yang mereka buat nanti akan menjadi bahan pendalaman Komisi III di tahap proses wawancara pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.