Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Capim KPK Akan Teken Surat Bermeterai Ini, Apa Isinya?

Kompas.com - 09/09/2019, 21:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sepuluh calon pimpinan KPK akan menandatangani surat pernyataan bermeterai dalam proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR RI.

Arsul mengatakan, surat pernyataan itu berisi komitmen seluruh capim KPK selama menjalani fit and proper test mengenai kemungkinan apabila terpilih sebagai pimpinan KPK.

"Jadi yang jelas, yang sudah jadi bahan pembicaraan sebagai kesepakatan adalah bahwa apapun yang nanti disampaikan capim dan itu merupakan komitmen, maka itu akan dituangkan secara tertulis," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Capim KPK Nurul Gufron: SP3 Itu Sesuai Hukum Negara yang Berlandaskan Pancasila

Oleh sebab itu, Arsul meminta seluruh capim KPK yang belum menjalani fit and proper test untuk jujur dan tegas selama mengikuti seluruh tahapan tersebut.

"Contoh kalau ada pertanyaan apakah saudara setuju dengan revisi UU KPK yang sekarang sedang bergulir, kemudian dia tidak setuju, yang kita harapkan itu dia dengan berani tegas menyatakan tidak setuju," ujar Arsul.

"Kami tidak mau lagi di fit and proper test bilang setuju, bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding suatu isu mendapatkan pressure dari publik dan (masyarakat) sipil dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian berbalik enggak setuju," lanjut dia.

Baca juga: Pansel Capim KPK Jelaskan Alasan Basaria dan Laode M Syarif Tak Lolos Seleksi

Selanjutnya, Arsul menjelaskan, sesuai aturan yang ada, surat pernyataan itu akan ditandatangani di atas meterai.

Surat tersebut, kata Arsul, menjadi semacam kontrak politik antara capim KPK dengan DPR.

"Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bea materia memang harus di atas materai ditekennya. Itu menjadi semacam kontrak politik antara calon (pimpinan KPK) dengan DPR, kalau dia terpilih nantinya," lanjut Arsul.

 

Kompas TV Terkait kontroversi revisi undang-undang KPK, wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar atas sejumlah poin yang masuk dalam materi revisi.<br /> <br /> Mulai dari soal Surat Perintah Penghentian (SP3) penyidikan, sampai keberadaan dewan pengawas. Bagi Fadli, rencana revisi undang-undang KPK bertujuan untuk memperkuat keberadaan lembaga anti rasuah, bukan sebaliknya. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon optimis pembahasan revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Fadli menegaskan pro dan kontra bisa dipertemukan dalam pembahasan RUU KPK, termasuk dari kubu KPK yang menyebut RUU KPK memiliki potensi untuk melemahkan lembaga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com