JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik usul pembentukan Dewan Pengawas KPK yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kurnia menilai, dewan pengawas itu merupakan bentuk ikut campurnya pemerintah dan parlemen dalam kelembagaan KPK.
"Dewan Pengawas ini adalah representasi dari pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK," kata Kurnia dalam rilis pers, Kamis (5/9/2019).
"Sebab, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul Presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu kemudian meminta persetujuan dari DPR," lanjut dia.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Diyakini Tak Akan Ganggu Independensi KPK
Kurnia menuturkan, Dewan Pengawas KPK sebenarnya tidak dibutuhkan. Sebab, sebagian besar fungsi dewan pengawas sudah diakomodir oleh pengawas internal dan penasihat KPK.
Masih berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK, ICW juga mekritik usulan yang mengatur bahwa penyadapan harus berdasarkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
Menurut Kurnia, aturan itu dapat memperlambat sekaligus menjadi bentuk intervensi penanganan kasus korupsi yang sedang dikerjakan KPK.
"Selama ini, KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pihak manapun dan faktanya hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan untuk menindak pelaku korupsi," ujar Kurnia.
"Sederhananya, bagaimana jika nanti Dewan Pengawas itu sendiri yang ingin disadap oleh KPK? Mekanisme itu tidak diatur secara jelas dalam rancangan perubahan," lanjut dia.
Baca juga: Antasari Azhar Sarankan Bentuk Dewan Pengawas KPK
Diketahui, dalam draf revisi UU KPK pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas Dewan Pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun. Seseorang dapat menjadi Dewan Pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.
Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasar usulan Presiden. Presiden sendiri dalam mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas dibantu oleh Panitia Seleksi.
Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam lima hal lainnya.
Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Baca juga: Jika Revisi UU KPK Gol, KPK Jadi Lembaga Pemerintah Tapi Independen
Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.