JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja tak dilakukan seandainya Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan surat presiden (surpres).
Sebab, meskipun rancangan revisi Undang-Undang KPK ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasannya harus menunggu respons dari Presiden.
"Kalau misalnya Pak Jokowi besok betul-betul ngasih surat presiden untuk mulai bahas, artinya kan undang-undangnya bisa mulai dibahas," kata Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
"Tapi, menurut Pasal 20 UUD kita kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Dianggap Memegang Kunci Revisi UU KPK
Bivitri menyebut, suatu kabar buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK.
Pasalnya, ada sejumlah poin yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal melemahkan KPK.
Jika revisi dilakukan, menurut Bivitri, pemerintah seolah tengah membunuh KPK.
"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," kata dia.
Baca juga: Mulusnya Operasi Senyap Revisi UU KPK di DPR...
Jika Presiden menerbitkan surat dan RUU benar-benar dibahas, kata Bivitri, bukan tidak mungkin KPK bakal diintervensi oleh pemerintah dalam penyidikan.
"Jadi ibaratnya nanti dia mau OTT (operasi tangkap tangan) segala macam itu bisa diintervensi nantinya," kata Bivitri.
"Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Baca juga: JEO-Pilpres 2019, Minus Gereget Pemberantasan Korupsi?
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Jika proses berlangsung lancar dan cepat, RUU KPK bisa selesai pada September ini dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Baca juga: Baleg: Revisi UU KPK Bisa Selesai Akhir September Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.