JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemberantasan korupsi seolah-olah sedang dihantam badai yang datang secara bertubi-tubi selama satu pekan terakhir.
Badai pertama adalah masuknya sejumlah nama bermasalah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam daftar sepuluh nama capim KPK yang diserahkan Presiden Joko Widodo umtuk dipilih DPR.
Padahal, aktivis antikorupsi telah giat mendesak Jokowi untuk mencoret nama-nama capim KPK yang dianggap bermasalah tersebut.
"Mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Sejumlah Capim KPK Dinilai Berpotensi Hambat Pemberantasan Korupsi
Asfina menjabarkan, dari nama-nama yang kini sudah dikantongi presiden, ada capim yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.
Ada juga capim yang berasal dari organisasi yang pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi, tersangkut masalah etik, bahkan berniat menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT).
"Jadi bisa dibayangkan, OTT enggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada," ujar Asfina.
Baca juga: Mulusnya Operasi Senyap Revisi UU KPK di DPR...
Dalam rangkaian pengawalan proses seleksi capim KPK, Asfina bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo pun dipolisikan oleh seorang mahasisea bernama Agung Zulianto atas tuduhan penyebaran berita bohong.
"Kalau melihat informasi yang ada, pemberitaan dan juga mungkin informasi-informasi lain yang beredar, dan momen pelaporannya saat ini, kami menduga pelaporan ini memang terkait dengan apa yang sedang kami kawal bersama saat ini yaitu proses seleksi capim KPK," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Tegaskan Tetap Kawal Seleksi Capim KPK
Ketika proses pemilihan capim KPK masih menjadi buah bibir masyarakat, publik dikejutkan dengan munculnya usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Anehnya, usulan itu tiba-tiba muncul dengan draf revisi UU KPK yang sudah jadi dan diketok palu dalam sidang paripurna di DPR pada Kamis (5/9/2019) kemarin.
"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melenahkan KPK secara diam-diam," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis siang.
Baca juga: Operasi Senyap Revisi UU KPK…