Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Optimistis Regulasi Pemindahan Ibu Kota Selesai 2019-2024

Kompas.com - 26/08/2019, 22:17 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II Zainudin Amali optimistis pembahasan regulasi terkait pemindahan ibu kota selesai pada periode 2019-2024.

Dengan demikian, proses pemindahan ibu kota dapat direalisasikan sesuai rencana pemerintah yakni pada 2024.

"Apakah realistis atau tidak saya berpandangan masih realistis karena toh kita membahas sudah saling terkait," ujar Amali saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Menurut Amali, pembahasan regulasi nantinya dilakukan secara lintas sektoral. Sebab, pembahasan regulasi tidak hanya terkait dengan sektor pemerintahan saja.

Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, Relawan Jokowi: Bung Karno Pasti Bangga

Oleh sebab itu, Amali mengatakan, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota harus dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPR.

Dengan demikian, pembahasan dilakukan secara paralel dan simultan dengan melibatkan beberapa komisi serta lembaga terkait.

Amali menilai, pembahasan regulasi nantinya akan menyangkut beberapa hal, antara lain soal perencanaan, teknis pemindahan, hingga anggaran.

Pemerintah dan DPR juga perlu menyiapkan revisi undang-undang maupun pembentukan regulasi baru.

Berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri, setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi dan pembuatan empat undang-undang baru.

Kelima undang-undang yang harus direvisi yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Dekat Ibu Kota Baru di Kaltim, Unmul Punya Sederet Prodi Favorit

Sementara itu, pembuatan empat undang-undang baru yaitu menyangkut tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota, penataan ruang ibu kota negara, penataan pertanahan di ibu kota negara dan UU tentang kota.

"Saya kira pembahasannya akan paralel. Beberapa undang-undang yang terkait, dugaan saya, akan dibahas secara paralel. Satu paket UU terkait pemindahan ibu kota," kata Amali.

Presiden Joko Widodo menetapkan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, setelah lokasi ibu kota baru Indonesia resmi diumumkan, pemerintah masuk ke tahap persiapan.

Pada 2020, pemerintah mulai mematangkan regulasi, masterplan, dan desain tata ruangnya.

Baca juga: Gerindra Dukung Pemindahan Ibu Kota, tetapi...

Bambang memperkirakan proses pemindahan ibu kota baru dimulai pada 2024.

"Kita harapkan paling lambat 2024 proses pemindahan sudah dilakukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com