Nota itu pada intinya menyebutkan, PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.
Atas realisasi perjanjian itu, Bowo meminta commitment fee yang kemudian disanggupi Asty dan Taufik.
2. Suap Rp 300 juta dari Dirut PT AIS
Bowo Sidik Pangarso juga didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.
Rinciannya, sekitar Juli 2018 Lamidi menyerahkan uang Rp 50 juta lewat sopir Bowo sebagai uang perkenalan; 24 September 2018 sebesar Rp 50 juta diberikan secara langsung sebagai uang terima kasih; 29 Oktober 2018 sebesar Rp 20 juta; 14 November 2018 sebesar Rp 80 juta; dan 20 Desember 2018 sebesar Rp 100 juta.
Menurut jaksa, pemberian uang Rp 300 juta itu karena karena Bowo telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd. Kemudian membantu PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Lamidi meminta bantuan Bowo karena masalah pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS, yaitu sekitar Rp 2 miliar.
Lamidi juga meminta bantuan Bowo supaya PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM tersebut.
Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS
Bowo pun menyanggupi dan mengatur pertemuan dengan pimpinan PT Djakarta Lloyd. Pada Agustus 2018, digelar pertemuan antara Bowo, Lamidi dan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Sutoyo di Restoran Hotel Mulia, Jakarta.
Bowo membahas permasalahan hutang PT Djakarta Lloyd yang belum dibayarkan kepada PT AIS.
Kemudian dalam pertemuan itu, Bowo meminta Sutoyo untuk memerhatikan permintaan Lamidi dengan menjadikan perusahaan Lamidi sebagai vendor penyedia BBM. Sejak pertemuan itu, perusahaan Lamidi berhasil mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM tersebut.
3. Terima gratifikasi 700.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta
Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Rinciannya, sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.
Masih sekitar tahun 2016, Bowo menerima uang 50.000 dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.