Salin Artikel

Miliaran Rupiah Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik untuk "Nyaleg"...

Dalam dakwaan jaksa, Bowo disebut menerima suap dari dua sumber dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Nilainya pun mencapai miliaran rupiah baik dalam penerimaan mata uang asing maupun rupiah.

Berikut adalah enam fakta yang dirangkum dari dakwaan jaksa:

1. Suap senilai Rp 2,6 miliar dari pejabat PT HTK

Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

"Bahwa Terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah 163.733 dollar AS dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan.

Adapun rincian pemberiannya yaitu, 8 Mei 2018 sebesar 35.000 dollar AS, 13 Juli 2018 sebesar 20.000 dollar AS, 14 Agustus 2018 sebesar 20.000 dollar AS dan 1 Oktober 2018 sekitar Rp 221,5 juta.

Kemudian, 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar AS, 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar AS, 26 Februari 2019 sebesar 7.819 dollar AS, dan 27 Maret 2019 sekitar Rp 89,44 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang oleh Asty dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Hal itu untuk kepentingan distribusi amonia.

Sebab, sebelumnya PT HTK telah menjalin kontrak namun diputus. PT HTK pun keberatan dan masih berkeinginan melanjutkan kontrak kerja sama tersebut.

Bowo dianggap memiliki akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sehingga memungkinkan memenuhi keinginan Asty dalam menjalin kontrak kerja sama.

Dalam suatu pertemuan, Bowo meminta Asty menyiapkan kronologis kerja sama sebelumnya dan hubungan kerja PT HTK dan PT PILOG.

Sejak saat itu, Bowo beberapa kali bertemu Direkur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Sadikin Idat, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara dan Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan.

Ia mendorong agar kerja sama sewa kapal PT HTK dan PT PILOG dilanjutkan. Hingga pada akhirnya, Ahmadi menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Nota itu pada intinya menyebutkan, PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.

Atas realisasi perjanjian itu, Bowo meminta commitment fee yang kemudian disanggupi Asty dan Taufik.

2. Suap Rp 300 juta dari Dirut PT AIS

Bowo Sidik Pangarso juga didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

Rinciannya, sekitar Juli 2018 Lamidi menyerahkan uang Rp 50 juta lewat sopir Bowo sebagai uang perkenalan; 24 September 2018 sebesar Rp 50 juta diberikan secara langsung sebagai uang terima kasih; 29 Oktober 2018 sebesar Rp 20 juta; 14 November 2018 sebesar Rp 80 juta; dan 20 Desember 2018 sebesar Rp 100 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang Rp 300 juta itu karena karena Bowo telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd. Kemudian membantu PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Lamidi meminta bantuan Bowo karena masalah pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS, yaitu sekitar Rp 2 miliar.

Bowo pun menyanggupi dan mengatur pertemuan dengan pimpinan PT Djakarta Lloyd. Pada Agustus 2018, digelar pertemuan antara Bowo, Lamidi dan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Sutoyo di Restoran Hotel Mulia, Jakarta.

Bowo membahas permasalahan hutang PT Djakarta Lloyd yang belum dibayarkan kepada PT AIS.

Kemudian dalam pertemuan itu, Bowo meminta Sutoyo untuk memerhatikan permintaan Lamidi dengan menjadikan perusahaan Lamidi sebagai vendor penyedia BBM. Sejak pertemuan itu, perusahaan Lamidi berhasil mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM tersebut.

3. Terima gratifikasi 700.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta

Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.

Rinciannya, sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Masih sekitar tahun 2016, Bowo menerima uang 50.000 dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

Tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.

Tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.

Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

4. Uang untuk kampanye

Sebagian besar uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik digunakan untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota legislatif DPR pada Pemilu 2019.

Total uang yang digunakan untuk kampanye sekitar Rp 8 miliar.

"Setelah penangkapan terdakwa dan dilakukan penggeledahan di Kantor PT Inersia Ampak Engineers (PT IAE) yang merupakan perusahaan milik terdakwa, ditemukan uang tunai sebesar Rp 8.000.300.000 yang terdapat di dalam amplop berwarna putih sebanyak 400.015 amplop putih dalam 4.000 box amplop," kata jaksa.

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari hasil penukaran uang gratifikasi senilai total 700.000 dollar Singapura ke pecahan rupiah.

Sekitar awal tahun 2019, Bowo meminta bantuan kenalannya, Ayi Paryana menukarkan uang 693.000 dollar Singapura ke dalam mata uang rupiah.

Ayi menerima uang tersebut dari Bowo secara bertahap. Uang itu disetorkan ke rekening Ayi. Nilainya sekitar Rp 7,1 miliar.

Kemudian, Bowo menyetorkan penerimaan suap dari dua pejabat PT HTK sebesar Rp 840 juta ke Ayi. Lalu, Ayi menukar uang dengan total nilai Rp 8 miliar itu ke pecahan Rp 20.000 sebanyak 8 kali di Bank Mandiri.

Uang itu kemudian diantar secara bertahap ke kantor PT IAE dan diterima Direktur PT IAE sekaligus orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

"Sehingga keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi Paryana yang terbagi ke dalam pecahan Rp 20.000 untuk kebutuhan kampanye terdakwa sebagai calon anggota DPR Dapil Jawa Tengah," kata jaksa.

Jaksa juga mengungkap, Bowo menggunakan sebagian penerimaan suap dari Dirut PT AIS Lamidi Jimat untuk kampanye.

Misalnya, Rp 20 juta untuk membayar uang muka pemesanan kaus kampanye dan Rp 80 juta untuk membayar sewa rumah yang dijadikan posko pemenangannya di Demak, Jawa Tengah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/15/06400331/miliaran-rupiah-suap-dan-gratifikasi-bowo-sidik-untuk-nyaleg

Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke