Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS

Kompas.com - 14/08/2019, 12:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

"Penerimaan uang dari Lamidi Jimat karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan Penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sekitar bulan Juli 2018, Bowo bertemu Lamidi Jimat di Hotel Mulia, Jakarta. Lamidi meminta bantuan Bowo karena masalah pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS, yaitu sekitar Rp 2 miliar.

Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara

"Selanjutnya Lamidi Jimat juga memberitahukan Terdakwa kalau PT Ardila Insan Sejahtera sudah mengajukan permohonan sebagai vendor PT Djakarta Lloyd dan meminta bantuan Terdakwa supaya PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd," kata jaksa.

Bowo pun memutuskan akan mengatur pertemuan dengan pimpinan PT Djakarta Lloyd.

Seusai pertemuan pertama, Lamidi beberapa kali bertemu dalam rangka pendekatan kepada Bowo dan membawa data-data tagihan PT AIS ke PT Djakarta Lloyd.

Kemudian, Lamidi menyerahkan uang Rp 50 juta lewat sopir Bowo sebagai uang perkenalan.

Pada Agustus 2018, digelar pertemuan antara Bowo, Lamidi dan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Sutoyo di Restoran Hotel Mulia, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Bowo memperkenalkan keduanya. Bowo juga membahas permasalahan hutang PT Djakarta Lloyd yang belum dibayarkan kepada PT AIS.

"Atas penyampaian Terdakwa, Sutoyo mengatakan tidak bisa melunasi hutang tersebut dan hutang akan dibayar sesuai dengan keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang, yaitu dengan cara diangsur mulai tahun 2019 dibayar per triwulan," kata jaksa.

Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar dari Marketing Manager PT HTK

Kemudian dalam pertemuan itu, Lamidi menyampaikan ke Sutoyo telah memasukkan penawaran pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Bowo meminta Sutoyo untuk memerhatikan permintaan Lamidi dengan menjadikan perusahaan Lamidi sebagai vendor penyedia BBM. Sejak pertemuan itu, perusahaan Lamidi berhasil mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM tersebut.

Lamidi pun bertemu dengan Bowo dan menjanjikan memberi uang terima kasih. Bowo dipersilakan menggunakan uang dari Lamidi untuk pencalonannya sebagai anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah 2.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 50 juta dari Lamidi Jimat," kata jaksa.

Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi 700.000 Dollar Singapura dan Rp 600 Juta

Bowo kembali menerima uang secara bertahap dari Lamidi Jimat dengan rincian Rp 20 juta pada 29 Oktober 2018 dan Rp 80 juta pada 14 November 2018.

"Pada tanggal 20 Desember 2018, bertempat di Parkiran DPR RI, Jakarta, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 100 juta dari Lamidi Jimat dan saat itu Lamidi Jimat juga menyerahkan daftar perhitungan pembayaran invoice penyediaan BBM oleh PT Ardila Insan Sejahtera ke PT Djakarta Lloyd dan rincian uang yang sudah Terdakwa terima," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com