JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau sidang terdakwa kasus suap yang juga anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dalam mempertimbangkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bowo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu hal yang akan diperhatikan KPK adalah keseriusan dan konsistensi Bowo selama menjalani sidang.
"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik P karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagau JC (justice collaborator)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS
Febri menuturkan, indikator yang akan dipertimbangkan JPU nanti akan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan aturan lain yang terkait.
"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," ujar Febri.
Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi 700.000 Dollar Singapura dan Rp 600 Juta
Febri menyebut pengajuan justice collaborator Bowo Sidik dilakukan saat kasus Bowo masih berada dalam proses penyidikan.
Diketahui, Bowo Sidik telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
Bowo Sidik diduga menerima suap terkait kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amonia.