Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Polemik LHKPN Capim KPK, dari Beleid hingga Solusi Konkret...

Kompas.com - 31/07/2019, 13:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepatuhan para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelaporan LHKPN menuai polemik.

Di satu sisi, Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan KPK Yenti Garnasih menegaskan, seorang capim KPK baru wajib melaporkan LHKPN ketika dia sudah terpilih menjadi pimpinan KPK.

"Ya (tidak wajib sebelum diangkat menjadi pimpinan KPK), kan saya sudah beberapa kali mengatakan begitu kan sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu," kata Yenti kepada wartawan, Senin (29/7/2019) lalu.

Sementara di sisi lain, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, LHKPN semestinya sudah menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi calon pimpinan KPK.

Artinya, tidak harus menunggu capim KPK terpilih menjadi pimpinan KPK terlebih dahulu untuk melaporkan LHKPN.

Menurut Zainal, undang-undang jelas menyatakan agar seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan.

"LHKPN itu krusial di Pasal 29 UU KPK. Jelas sebenarnya mengatakan, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN," kata Zainal.

Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel

Penelusuran Kompas.com, dalam konteks calon pimpinan KPK, aturan yang mengatur pelaporan LHKPN secara spesifik terdapat pada Pasal 29 huruf k Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal itu, tertulis bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan, "mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Tidak ada kalimat lugas yang mengatur apakah LHKPN seorang capim KPK harus dipenuhi ketika ia masih berada dalam tahap seleksi atau ketika sudah terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Siapa Wajib Lapor LHKPN?

Adapun, dalam konteks sebagai penyelenggara negara, aturan yang mengatur LHKPN, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2019, penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK adalah:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3. Menteri;

4. Gubernur;

5. Hakim;

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com