Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Sebut Tidak Semua Capim KPK Wajib Laporkan LHKPN

Kompas.com - 30/07/2019, 18:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak semua calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi sejumlah capim KPK yang belum memperbaharui LHKPN.

"Soal laporan LHKPN itu kan untuk pejabat negara. Kalau tidak, dia bukan pejabat negara, tentu tidak perlu melapor. Itu hanya pejabat negara. Kalau pejabat negara tidak melapor, maka tentu dia salah," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

"Tapi kalau katakan lah dia pengacara dia bukan pegawai negeri, dia bukan pejabat negara, tidak perlu. Mengapa (harus lapor)? Tidak semua harus melapor," lanjut Kalla.

Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel

Ia juga menambahkan, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) harus melaporkan LHKPN. Kalla mengatakan, hanya ASN dengan jabatan tertentu yang harus melaporkan LHKPN.

Masyarakat bisa melaporkan capim KPK ke panitia seleksi apabila menemukan ada sosok yang terbukti tidak layak menjadi pimpinan KPK.

"Kalau masyarakat mengatakan ada yang salah, kemukakan kepada tim. Nanti tim itu misalnya ada yang salah, coret, itu lah gunanya transparansi. Kenapa nama-nama itu dibuka di umum? Supaya orang-orang memberikan (penilaian). Sebut misal ada kesalahannya," lanjut dia.

Pernyataan Wapres, khususnya soal ASN tidak wajib melaporkan LHKPN diatur dalam Pasal 2 Undang-undang No. 28 Tahun 1999.

Baca juga: Hanya 3 Capim KPK Unsur Polri yang Sudah Lapor LHKPN Terbaru, Siapa Saja?

Penelusuran Kompas.com dalam undang-undang itu disebutkan, seseorang yang bukan ASN wajib melaporkan LHKPN bila berstatus sebagai calon penyelenggara negara.

Demikian pula ASN yang tidak berpangkat tinggi juga diwajibkan melaporkan LHKPN bila ia bertugas membuat regulasi dan mengeluarkan izin dan rekomendasi.

Beberapa di antaranya ialah auditor, pemeriksa pajak, dan kepala unit pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Pansel capim KPK lebih serius mencermati integritas calon dalam tahapan seleksi lanjutan.

Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, masih ada beberapa calon dari latar belakang penyelenggara negara yang tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan.

Namun, calon tersebut tetap diloloskan ke tahapan tes psikologi.

"Bagaimana mungkin kita bisa memercayakan mereka memimpin lembaga pemberantasan korupsi yang salah satu poin besarnya menyoal integritas. Maka itu salah satu indikatornya LHKPN," ujar Kurnia.

 

Kompas TV Kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN menjadi sorotan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pasalnya ketua pansel Capim KPK menyebut pelaporan LHKPN bukan kewajiban Capim KPK ICW pun mempertanyakan komitmen pansel dalam memastikan integritas komisioner KPK ke depan. Lalu apa yang membuat pansel Calon Pimpinan KPK tidak mengharuskan pelaporan LHKPN bagi calon pimpinan KPK kali ini? lalu bagaimana publik mengukur integritas para calon pimpinan lembaga rasuah bila asal usul kekayaannya tidak diketahui? #CapimKPK #KPK #LHKPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com