Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai UU, LHKPN Dinilai Harus Jadi Persyaratan Awal Capim KPK

Kompas.com - 30/07/2019, 19:26 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah semestinya menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Zainal, undang-undang jelas menyatakan agar seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan.

"LHKPN itu krusial di Pasal 29 UU KPK. Jelas sebenarnya mengatakan, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN," ucap Zainal dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang diatur persyaratan laporan kekayaan calon pimpinan KPK.

Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel

Pasal 29 huruf k menulis bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, "mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Berdasarkan sejumlah aturan hukum, LHKPN memang melekat dan wajib dilakukan penyelenggara negara.

Selain dalam UU KPK, LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Zainal beranggapan, para capim KPK dari unsur penyelenggara negara yang tidak mematuhi LHKPN lebih baik didiskualifikasi dari pencalonan.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Pansel Capim KPK yang menyebut para capim baru wajib melaporkan LHKPN kalau sudah terpilih.

"Saya tidak tahu kenapa Pansel menafsirkan berbeda dengan mengatakan bahwa 'Ya nanti setelah terpilih menjadi komisioner KPK baru dikenakan kewajiban untuk membuat LHKPN'. Kalau tidak patuh ya harusnya dicoret," ucap Zainal.

"Harusnya ditafsirkan ya LHKPN itu menjadi syarat administratif. Seperti syarat administratif lainnya. khusus untuk penyelenggara negara, LHKPN maka wajib melampirkan menyerahkan LHKPN," tuturnya.

Baca juga: Tak Masukkan Kasus Novel di Materi Seleksi Capim KPK, Kebijakan Pansel Dipertanyakan

Sebelumnya, Pansel Capim KPKK menyatakan, para calon pimpinan KPK tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN dalam proses seleksi.

Menurut Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, LHKPN baru wajib dilaporkan ketika calon pimpinan KPK telah terpilih.

"Ya (tidak wajib sebelum diangkat menjadi pimpinan KPK), kan saya sudah beberapa kali mengatakan begitu kan sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu," kata Yenti kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com