JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Sitoli, Sumatra Utara, bersaksi untuk Partai Berkarya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/7/2019).
Perkara ini dimohonkan Partai Berkarya yang menyoal peristiwa kebakaran di Kantor Kecamatan Gunung Sitoli saat rekapitulasi suara pemilu DPRD Kota belum selesai.
"Sekarang (saksi) yang ketiga Pak Martinus Gea, waktu (pemungutan suara) itu jadi apa Pak Martinus?" Tanya Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
"Pada saat itu saya Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Sitoli," jawab Martinus.
Baca juga: KPU Keberatan Nasdem Hadirkan Saksi Petugas KPPS dalam Sidang MK
Arief mempertanyakan Martinus yang bersedia menjadi saksi Berkarya. Sebab, status Martinus adalah Ketua Panwaslu yang tidak lain bagian dari penyelenggara pemilu.
"Kenapa Ketua Panwaslu berada di situ?" Tanya Arief.
"Saat ini saya bukan sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan," Martinus menjawab.
"Karena kenapa? Sudah pensiun?" Tanya Arief lagi.
"Sudah selesai masa kerja, pak," jawab Martinus.
Mendengar jawaban Martinus, Arief malah melemparkan candaan.
"Tapi kan sebetulnya harusnya ikut di sana (Bawaslu) tetep. Yaudah nggak papa ya, daripada nggak diajak ke Jakarta," kelakar Arief.
Martinus dan peserta sidang lainnya tertawa.
Baca juga: Saat Petugas KPPS Bela Nasdem Melawan KPU di MK...
Belum sempat Martinus menyampaikan keterangan, Arief menanyakan ada tidaknya keberatan Bawaslu. Dalam perkara ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.
"Jadi ini, Bawaslu keberatan nggak ini mantan anak buahnya kok ada di sana (pihak pemohon)?," Tanya Arief ke Bawaslu.
"Keberatan yang mulia," jawab salah seorang Kuasa Hukum Bawaslu.
Arief mencatat keberatan Bawaslu.
Baca juga: Hakim MK dalam Sidang: Mahkamah Konstitusi Bukan Keranjang Sampah
Menurut dia, keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan perkara kelak.
"Keberatan ya, keberatan dicatat itu. Jadi nanti kita yang menilai karena ada keberatan-keberatan dengan keterangannya nanti gimana," ujar Arief.
Meski Bawaslu keberatan, Martinus tetap diperkenankan memberikan keterangan.
Sidang pun berlanjut. Martinus menyampaikan soal peristiwa kebakaran di kantor Kecamatan Gunung Sitoli yang pada saat itu menghanguskan surat suara yang belum dihitung.