JAKARTA, KOMPAS.com - DPR melalui Komisi III sedang membahas surat presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, Selasa (23/7/2019). Rapat digelar pukul 13:00 WIB.
Sekitar pukul 12:59 WIB, Baiq Nuril tiba di Gedung DPR dengan membawa serta anak laki-lakinya dan ditemani kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra. Anggota DPR dari fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka juga tampak menemani Baiq.
Kepada wartawan, Baiq mengungkapkan harapannya atas pertimbangan amnesti yang dibahas komisi III.
Baca juga: Sepanjang Pekan Ini, Amnesti untuk Baiq Nuril Berproses di DPR
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar, mudah-mudahan," kata Baiq.
Baiq mengatakan, ia membawa anak laki-lakinya Rafi untuk menambah semangatnya dalam menghadapi keputusan DPR. Persetujuan pertimbangan amnesti dari DPR dapat menjadi hadiah untuk anaknya.
"Kebetulan sekarang kan hari anak nasional. Jadinya mungkin hadiah buat anak saya," ujarnya.
Anggota dewan dari fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, Rafi akan mengawal sang ibu sambil menunggu hasil rapat komisi III.
"Kita DPR ditongkrongin sama bu Baiq dan hari ini ada Rafi (anak Baiq Nuril) yang juga ikut mengawal ibunya. Mudah-mudahan dilancarkan jalannya," kata Rieke.
Baca juga: Selasa Besok. Komisi III DPR Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
Selanjutnya, Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra mengatakan, hari ini adalah hari anak nasional dan kehadiran Rafi dapat memberikan harapan agar DPR menyetujui amnesti terhadap Baiq.
"Menjadi pertimbangannya juga bahwa ada anak yang sangat mengharapkan ibunya bisa bebas, ibunya tidak dipersalahkan, ibunya tidak mendapatkan pemidanaan. Jadi kami sangat berharap amnesti ini dikabulkan oleh DPR dan presiden," pungkasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.