JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat pleno membahas pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun pada Selasa (23/7/2019) besok.
"Tanggal 23 (Juli 2019) akan digelar rapat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Erma Ranik Suryani ketika dihubungi, Senin (22/7/2019).
Wakil Ketua Komisi III fraksi PDI Perjuangan Herman Hery juga mengonfirmasi waktu pembahasan itu.
Baca juga: Sepanjang Pekan Ini, Amnesti untuk Baiq Nuril Berproses di DPR
Ia berharap, rapat pleno besok akan langsung membawa putusan, apakah mempertimbangkan Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril atau tidak.
"Harapannya, seluruh fraksi dapat memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis 25 Juli 2019," ujar Herman.
Diketahui, Baiq Nuril yang divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), sudah mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, amnesti dan abolisi adalah kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengunggah surat Presiden Jokowi itu di akun Instagram-nya. Dari unggahan itu, diketahui bahwa Presiden menilai, hukuman yang dijatuhkan pada Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.
Pada intinya, masyarakat berpendapat, pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.
Pada Senin (15/7/2019), Presiden Jokowi menyurati DPR RI dan rencananya akan dibahas lebih spesifik di Komisi III DPR RI.