JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap memberikan keterangan atas gugatan perdata 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya, jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membutuhkan.
"Tentu saja sebagai bentuk kepatuhan pada hukum, apabila diminta keterangan oleh lembaga penegak hukum pengadilan tentu KPU akan mau," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/7/2019).
Sebanyak 14 caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. Namun, 5 caleg kemudian berencana mencabut gugatan.
Meski bersedia memberikan keterangan, namun Wahyu menilai bahwa gugatan tersebut salah alamat. Sebab, tahapan pemilu belum sampai pada penetapan calon anggota legislatif terpilih.
Baca juga: Ketika Caleg Gerindra Ramai-ramai Gugat Partainya Sendiri
Selain itu, pihak yang berwenang untuk menetapkan caleg terpilih adalah KPU, bukan Partai Gerindra ataupun partai politik lainnya.
"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan. Kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo. Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.
Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak menutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya.
"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," kata Wahyu.
Baca juga: Ada Permohonan Intervensi, Sidang Gugatan 14 Caleg Gerindra Ditunda
Belasan caleg Partai Gerindra menggugat partainya secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.