Prinsip untuk membela siapa pun yang dilanggar haknya tanpa memandang latarbelakang ideologi ini terus dipegang oleh Yusril hingga ia menjadi advokat.
Begitu juga saat ia memutuskan untuk membela HTI. Yusril menilai, Pemerintah RI telah melanggar hak HTI sebagai sebuah organisasi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Perppu itu merevisi sejumlah norma yang ada di UU ormas, salah satunya pembubaran ormas tidak harus lewat jalur pengadilan.
Baca juga: Yusril Yakin MA Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga
Dengan demikian, Pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar aturan.
Yusril tidak sepakat dengan cara itu. Ia mengatakan, seharusnya hukum tidak digunakan sebagai instrumen untuk membubarkan sebuah organisasi.
"Jadi HTI itu dibubarkan dengan undang-undang yang sengaja dibikin untuk membubarkan dia. Itu sama seperti pembubaran Masyumi tahun 1960. Masyumi itu dibubarkan dengan Perpres yang sengaja untuk bubarin dia. Hukum itu bukan begitu," ujar Yusril.
"Hukum itu harus dibuat secara obyektif. Sudah ada lebih dulu baru kita bisa terapkan. Bukan kita bikin hukumnya baru kita bisa tangkap. Itu enggak benar cara seperti itu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.