JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, ada perdebatan dalam pembahasan pendapat hukum untuk amnesti Baiq Nuril.
Yasonna menyebut, ada beberapa ahli hukum yang dilibatkan dalam tim penyusun pendapat hukum yang berpendapat bahwa amnesti tidak tepat diberikan kepada Baiq Nuril.
"Pendapat memang bermacam-macam, tetapi yang kemarin tim hasil rapat itu kemarin ada pandangan memang amnesti itu kurang pas," kata Yasonna di Bekasi, Rabu (10/7/2019).
Yasonna menuturkan, perdebatan muncul karena selama ini amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang terjerat kasus politik.
Sedangkan, kata Yasonna, kasus yang dialami Nuril tak ada sangkut pautnya dengan urusan politik.
Baca juga: Wapres Sebut Tak Ada Kendala untuk Beri Amnesti Baiq Nuril
Di sisi lain, Yasonna menilai ada desakan supaya Nuril diberikan amnesti karena Nuril dianggap merupakan korban pelecehan seksual yang justru dipidana karena melaporkan hal yang dialaminya.
Menurut Yasonna, bila Nuril tak diberikan amnesti, para korban pelecehan seksual dikhawatitkan tidak berani melapor karena takut diperkarakan selayaknya Nuril.
"Ini yang kita pikirkan sekarang, saya masih belum menyerahkan, ini masih saya tunggu dalam waktu dekat untuk memberikan masukan-masukan lagi," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna menyebut pembahasan amnesti Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen. Yasonna mengatakan, pihaknya masih menerima masukan dari para ahli hukum terkait wacana amnesti.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril meminta amnesti dari Presiden Joko Widodo setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak MA.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan