Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sebut Ada Perdebatan dalam Pembahasan Amnesti Baiq Nuril

Kompas.com - 11/07/2019, 05:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, ada perdebatan dalam pembahasan pendapat hukum untuk amnesti Baiq Nuril.

Yasonna menyebut, ada beberapa ahli hukum yang dilibatkan dalam tim penyusun pendapat hukum yang berpendapat bahwa amnesti tidak tepat diberikan kepada Baiq Nuril.

"Pendapat memang bermacam-macam, tetapi yang kemarin tim hasil rapat itu kemarin ada pandangan memang amnesti itu kurang pas," kata Yasonna di Bekasi, Rabu (10/7/2019).

Yasonna menuturkan, perdebatan muncul karena selama ini amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang terjerat kasus politik.

Sedangkan, kata Yasonna, kasus yang dialami Nuril tak ada sangkut pautnya dengan urusan politik.

Baca juga: Wapres Sebut Tak Ada Kendala untuk Beri Amnesti Baiq Nuril

Di sisi lain, Yasonna menilai ada desakan supaya Nuril diberikan amnesti karena Nuril dianggap merupakan korban pelecehan seksual yang justru dipidana karena melaporkan hal yang dialaminya.

Menurut Yasonna, bila Nuril tak diberikan amnesti, para korban pelecehan seksual dikhawatitkan tidak berani melapor karena takut diperkarakan selayaknya Nuril.

"Ini yang kita pikirkan sekarang, saya masih belum menyerahkan, ini masih saya tunggu dalam waktu dekat untuk memberikan masukan-masukan lagi," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna menyebut pembahasan amnesti Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen. Yasonna mengatakan, pihaknya masih menerima masukan dari para ahli hukum terkait wacana amnesti.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril meminta amnesti dari Presiden Joko Widodo setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak MA.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM menyusun pendapat hukum bersama sejumlah pakar hukum untuk memperkuat argumentasi amnesti yang akan diberikan Jokowi.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baca juga: Rieke Ajukan Diri jadi Jaminan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan kementeriannya masih melakukan kajian dan berdiskusi dengan pakar hukum terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.<br /> Menkumham menyatakan masih menampung pendapat pakar hukum yang kini sudah 70%. Namun, yasona belum dapat memastikan kapan hasil lengkap pendapat ahli hukum tersebut disampaikan kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com