Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Buka Pintu Bila Jokowi Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril

Kompas.com - 09/07/2019, 12:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mempersilakan Presiden Joko Widodo bila ingin memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, tenaga honorer sekolah asal NTB yang divonis bersalah merekam percakapan mesum kepala sekolah tempat ia bekerja.

Arteria mengatakan, Komisi III DPR akan memberikan pertimbangan yang terbaik bagi Baiq Nuril maupun Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril.

"Kita semua memahami situasi kebatinan yang terjadi, tentunya kami akan mengambil langkah secara cermat hikmat mudah-mudahan baik untuk semua," kata Arteria di Gedung DPR, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Susun Pendapat Hukum soal Baiq Nuril, Tim Pakar Serahkan Hasilnya ke Jokowi Pekan Ini

Arteria menuturkan, sudah ada perbincangan antar anggota DPR mengenai kasus Baiq Nuril. Politikus PDI-P itu berharap, para anggota DPR dapat satu suara dalam menanggapi kasus Baiq Nuril.

"Kemarin ada beberapa pembicaraan di antara lintas komisi maupun satu komisi, mudah-mudahan dalam satu frekuensi yang sama. DPR ini kan perpanjangan tangan parpol, rakyatnya sakit dan luka, kami senantiasa mempertahankan dan membentengi kepentingan rakyat," ujar Arteria.

Kendati membuka pintu untuk mempertimbangkan amnesti, Arteria menyebut, Komisi III DPR tetap menghormati keputusan MA.

Baca juga: LPSK Dukung Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

"Jadi dua-duanya saling hormati, putusan MA-nya kemudian juga kita hormati keluarga yang mengajukan upaya hukum ke berbagai tempat," kata Arteria.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril meminta amnesti dari Presiden Joko Widodo setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak MA.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menyusun pendapat hukum bersama sejumlah pakar hukum untuk memperkuat argumentasi amnesti yang akan diberikan Jokowi.

Baca juga: MA dalam Perkara Baiq Nuril, Dituduh Malaadministrasi hingga Beri Masukan Amnesti

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baca juga: Perjalanan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan...

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Kompas TV Desakan agar Persiden Joko Widodo memberikan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril terus disampaikan berbagai elemen masyarakat. Bagaimana sebenarnya aturan atau tahapan proses amnesti bisa diberikan? KompasTV akan membahasnya Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni, serta Pakar Hukum yang juga Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan. #BAIQNURIL #Amnesti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com