JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tak ada kendala bagi pemerintah untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril.
Ia mengatakan dalam memberikan amnesti, pemerintah memang akan mendengarkan pertimbangan DPR. Namun ia meyakini DPR juga setuju dengan pemberian amnesti.
"Tentu ada kan permintaan itu (mendengar pertimbangan DPR). Saya belum tahu tapi kalau saya baca DPR siap memberi persetujuan apabila diminta. Mestinya tak ada soal," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Menkumham Sebut Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen
Ia mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji permohonan amnesti yang akan diajukan Baiq Nuril.
"Beritanya sudah banyak, bahwa Presiden dan pemerintah Menkumham siap mengkaji, sudah mengkaji kemungkinan-kemungkinan itu untuk memberikan amnesti," lanjut dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Meski tak menyebut kapan waktu keluarnya amnesti, Yasonna menyebut, kasus Baiq Nuril mendapat perhatian serius dari Presiden.
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Baca juga: Menangis di Gedung DPR, Baiq Nuril Yakin Keadilan Akan Terwujud
Yasonna menuturkan, pihaknya kini tengah menyusun pendapat hukum yang melibatkan sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.
Setelah itu, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR. Yasonna meyakini DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti tersebut.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.