Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Pendapat Hukum soal Baiq Nuril, Tim Pakar Serahkan Hasilnya ke Jokowi Pekan Ini

Kompas.com - 09/07/2019, 12:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa ia bersama sejumlah pakar hukum lainnya sedang membantu Kementerian Hukum dan HAM menyusun pendapat hukum soal Baiq Nuril.

Hal itu terkait rencana pemberian amnesti bagi Baiq Nuril yang menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Kita sekarang diminta menyusun alasan-alasan filosofis, yuridis, sosiologis, agar segera Baiq Nuril diberikan amnesti oleh Presiden dengan melihat pertimbangan DPR. Jadi DPR ketika memberikan pertimbangan sudah jelas clear ini haknya Baiq Nuril mendapatkan amnesti," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: LPSK Dukung Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Feri juga menanggapi pernyataan pihak Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa perkara yang diadili dan telah diputus oleh MA terkait dengan Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.

Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

Sementara itu, terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, MA menyatakan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.

"Itu yang kita lihat bahwa aneh sekali ya, substansi kasusnya kan tindakan seksual lalu kok kemudian alat bukti yang diperoleh Baiq Nuril karena dalam keadaan terdesak ya, karena dilecehkan dia rekam itu yang dikatakan sebagai sebuah perbuatan pidana," kata Feri.

Padahal, lanjut Feri, Nuril sebenarnya tak berniat menyebarluaskan rekaman tersebut. Menurut dia, hal itu justru guna membantu Nuril menyelesaikan masalah pelecehan seksual tersebut.

"Dan di pengadilan kan tidak pernah dibuktikan bahwa Baiq benar-benar menyebarkan niat melakukan melecehkan seseorang. Makanya negara, publik yang melihat perkara ini merasa aneh dan janggal proses peradilannya," ujar dia.

Baca juga: MA dalam Perkara Baiq Nuril, Dituduh Malaadministrasi hingga Beri Masukan Amnesti

Oleh karena itu, Feri menyatakan, hal ini yang menjadi pertimbangan bersama tim pakar, Kemenkumham dan pihak terkait lainnya untuk mencari langkah terbaik bagi nasib Baiq Nuril.

"Kemarin sepakat ada hal yang perlu dipertimbangkan baik-baik oleh pemerintah tanpa bermaksud mengatakan MA salah melakukan putusannya, kita hanya menjelaskan perspektif publik dan pandangan hukum kita," kata Feri.

"Lalu bagaimana seharusnya pemerintah melakukan tindakan. Soal konsekuensi putusan salah itu harus yang ditanggung MA di hadapan publik saja," ucap dia lagi.

Feri memperkirakan, pendapat hukum yang disusun secara bersama-sama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi pada pekan ini.

Adapun Baiq Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.

Kasus Baiq Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim pada 2012.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com