Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA dalam Perkara Baiq Nuril, Dituduh Malaadministrasi hingga Beri Masukan Amnesti

Kompas.com - 09/07/2019, 10:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal. Meskipun, Nuril merupakan korban yang merekam upaya pelecehan seksual yang dialaminya.

Atas putusan tersebut, Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan MA menjadi perhatian publik karena dinilai tak mempertimbangkan posisi Baiq Nuril dalam kasus tersebut yang mendapat pelecehan seksual secara verbal dari Muslim atau mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataraman, tempat Baiq bekerja.

Beberapa pihak menilai ada kejanggalan dalam putusan MA tersebut seperti malaadministrasi, namun MA tetap membenarkan mekanisme proses hukum yang dilakukan.

Seperti apa polemik yang tertuju kepada MA dan respons yang diberikan lembaga yudikatif itu? Berikut paparannya:

MA dituduh malaadministrasi

Ombudsman menilai, ada indikasi malaadministrasi yang dilakukan MA dalam memutus kasus Baiq Nuril.

MA diduga mengesampingkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, dalam peraturan MA tersebut ada dimensi kekerasan berbasis gender yang mestinya dipertimbangkan hakim dalam memutus kasus Baiq Nuril.

Ninik menilai, hakim MK tak mempertimbangkan pedoman tersebut sehingga Nuril yang sedianya berstatus korban malah dijadikan tersangka.

"Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," ujar Ninik saat ditemui di Cikini, Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Baca juga: MA Disebut Berpotensi Maladministrasi dalam Memutus Kasus Baiq Nuril

Tak pakai aturan sendiri

Senada dengan itu, Komnas Perempuan menyayangkan MA yang mengabaikan aturannya sendiri saat memutus perkara Nuril.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, seharusnya MA menggunakan peraturan tersebut terhadap perempuan dalam segala situasi, bukan hanya sebagai korban.

"Perma ini harus digunakan baik sebagai saksi, korban, dan ketika dia duduk sebagai terdakwa artinya perma ini seharusnya dilakukan untuk segala situasi bukan hanya sebagai korban," kata Sri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sayangkan MA Tak Gunakan Aturan Sendiri

Pembelaan Mahkamah Agung

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat jumpa pers di Gedung MA, Senin (8/7/2019). KOMPAS.com/Haryantipuspasari Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat jumpa pers di Gedung MA, Senin (8/7/2019).
Tuduhan Ombusman dan Komnas Perempuan dibantah oleh Mahkamah Agung melalui Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganroh.

Andi mengatakan, dalam peraturan MA tersebut, perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berstatus sebagai korban, saksi, dan pihak terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com