JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah di Kepulauan Riau terkait izin lokasi rencana reklamasi di wilayah itu.
"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: OTT di Kepri, KPK Amankan 6 Orang dan Uang 6.000 Dollar Singapura
Menurut dia, ada 6 orang yang diamankan tim KPK dan dibawa ke kantor polisi setempat. "Kepala daerah, kadis, kabid, PNS, dan swasta," ujar Febri.
Lebih jauh mengenai OTT ini, Febri belum mengungkapkannya. Biasanya, KPK akan menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam waktu 1x24 jam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.