Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Belum Lengkap, Laporan Eks Komandan Tim Mawar terhadap Majalah Tempo Belum Diterima

Kompas.com - 09/07/2019, 16:15 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan kembali menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Kehadirannya dalam rangka melaporkan Majalah Tempo perihal artikel dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Namun, kuasa hukum Chairawan, Herdriansyah, mengatakan bahwa laporan tersebut belum diterima oleh pihak Bareskrim karena ada dokumen yang belum lengkap.

"Laporan belum diterima karena ada persyaratan yang belum lengkap," ujar Herdiansyah ketika dihubungi, Selasa.

Baca juga: Kesimpulan Sementara, Dewan Pers Sebut Pemberitaan Tim Mawar Tempo adalah Karya Jurnalistik

Ia mengatakan bahwa persyaratan tersebut adalah surat bersama dengan Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu akan membawa laporannya ke ranah lain.

Herdiansyah mengatakan bahwa mereka akan kembali mengunjungi Bareskrim pada Rabu (10/7/2019) besok atau lusa.

"Besok atau lusa," kata dia.

Sebelumnya, Chairawan telah melaporkan Majalah Tempo kepada Dewan Pers. Dalam agenda mediasi sebelumnya, Dewan Pers menitikberatkan permasalahan kedua belah pihak pada pencantuman nama Tim Mawar dalam karya jurnalistik Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.

Baca juga: Mantan Komando Tim Mawar Kekeuh untuk Tempuh Jalur Hukum Selain Hak Jawab

Dalam edisi tersebut berisi sejumlah hal yang dipersoalkan pelapor, di antaranya sampul majalah berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin" pada halaman 28-32, judul artikel "Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan" pada halaman 33, dan "Aktor dan Panggungnya" pada halaman 27.

Ia juga sudah pernah melaporkan ke pihak Bareskrim sebelumnya. Akan tetapi, saat itu laporannya juga belum diterima karena masih menunggu proses yang berlangsung di Dewan Pers.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.

Baca juga: Moeldoko: Tak Ada Tim Mawar dalam Kerusuhan 22 Mei

Dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban.

Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut sumber tersebut, kata Tempo, Fauka ikut merancang demonstrasi di Bawaslu tersebut. Rapat terkait perencanaan aksi disebutkan dilakukan di kantor BPN, Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, Fauka membantah sedang berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan. Ia juga membantah dirinya menginginkan korban dari peristiwa tersebut.

Kompas TV Dewan Pers memanggil pihak Majalah Tempo dan Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan untuk mediasi di kantor Dewan Pers Jakarta, meski telah memanggil untuk mediasi keputusan akhir akan dilakukan setelah sidang pleno dewan Pers. Seusai melakukan pemanggilan dewan Pers belum dapat menyimpulkan hasil dari mediasi terhadap kedua belah pihak yaitu Chairawan dan Majalah Tempo atas perseteruan terkait hasil investigasi Tempo yang dianggap menyudutkan Tim Mawar pada peristiwa 21-22 Mei lalu. #MajalahTempo #TimMawar #TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com