Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tegur Komisioner KPU karena Mengulang Pertanyaan ke Saksi

Kompas.com - 19/06/2019, 21:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Hasyim ditegur lantaran dianggap mengulang pertanyaan pada salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mulanya, Hasyim menanyakan tempat tinggal saksi yang mengaku melihat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali mencoblos 15 surat suara di TPS. Saksi tersebut tengah menempuh studi di Semarang.

Baca juga: Sejumlah Kesaksian dan Poin Penting Sidang Ketiga Sengketa Pilpres di MK

Lalu, Hasyim menanyakan, apakah kedatangan saksi ke TPS dalam rangka mencoblos. Pertanyaan Hasyim segera dipotong oleh Hakim Suhartoyo.

"Pada hari itu pada hari pencoblosan 17 April saudara pulang kampung dalam rangka nyoblos?" Tanya Hasyim kepada saksi.

"Bukan.. pemantau," potong Suhartoyo.

Hakim menegur Hasyim yang dinilai tak mencatat keterangan saksi sehingga mengulang pertanyaan. Padahal, pertanyaan serupa sebelumnya sudah dijawab saksi.

"Bapak enggak membuat catatan sih. Itu kemudian jadinya mengulang pertanyaan itu. Dia sebagai relawan tadi pak," ujar Suhartoyo.

"Loh ini saya tanyakan karena memilih itu harus sesuai dengan KTP pak," kata Hasyim.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Mau Menguji di Ruang Ujian, Ini Ruang Sidang...

"Bukan, persoalan itu persoalan lain. Pertanyaan Anda itu pengulangan. Keadaan saksi di situ keberadaannya adalah sebagai relawan," tegas Suhartoyo.

Setelahnya, kembali berlangsung tanya jawab antara Hasyim dan saksi.

Namun, tak berapa lama, saat pihak termohon akan mengajukan pertanyaan ke saksi lainnya, hakim kembali berbicara.

"Serahkan ke Mas Ali Nurdin. Pak Hasyim jangan bicara lagi, biar yang lain," kata Hasyim.

Kompas TV Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan saksi bernama Listiani dalam persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi tersebut pernah melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 32 kepala daerah lainnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu. Listiani menyebut, dugaan kecurangan yang dilakukan Ganjar bersama 32 kepala daerah lainnya terkait dengan deklarasi dukungan ke salah satu paslon. Listiani mengatakan, ia tidak melihat langsung kejadian, tetapi melihatnya dari rekaman video. <a href="https://www.youtube.com/results?search_query=%23SidangMK">#SidangMK</a> <a href="https://www.youtube.com/results?search_query=%23GugatanPrabowo">#GugatanPrabowo</a> <a href="https://www.youtube.com/results?search_query=%23SengketaPilpres2019">#SengketaPilpres2019</a>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com